ReaksiNews.com || Penyidik Polda Sumatra Utara kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan bernama Riko Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Tersangka adalah seorang pria berinisial B alias Bulang. Dia merupakan orang yang patut diduga memerintahkan aksi pembakaran yang merenggut nyawa korban dan keluarganya.
Kapolda Sumatra Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan Bulang ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan atas dua tersangka eksekutor yang ditangkap pada pekan lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Hadi menambahkan Pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic.
Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).











































