REAKSINEWS.COM || Wakili Kota Ayep Zaki menyerahkan sertifikat secara simbolis. Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat dengan legalitas yang jelas.
Pesan Penting yang disampaikan
Pemerintah Kota Sukabumi melarang aset yang dihibahkan ini dijual oleh penerima manfaat, untuk menjaga keberlanjutan program penataan kawasan
“Pemerintah Kota akan terus menuntaskan sekitar 500 sampai dengan 530 rumah agar menjadi layak huni”
Program yang Dijalankan:
– Program Konsolidasi Tanah (KT) – DAK Tematik PPKT, Pengentasan, Permukiman Kumuh Terpadu, Pembangunan 60 unit rumah baru Rehabilitasi rumah penerima manfaat.
![]()
Penataan Kawasan Cipelang.Kondisi Sebelum Program :
– Warga belum memiliki status kepemilikan resmi atas lahan yang mereka tempati.
– Kawasan Cipelang merupakan permukiman kumuh yang perlu penataan.
Tujuan Program:
– Konversi status lahan dari hak pakai → hak milik resmi
– Kelayakan huni – rumah layak untuk 500-530 KK restantes
– Pengentasan kemiskinan – melalui penataan permukiman
– Legalitas aset – warga memiliki sertifikat resmi untuk perlindungan hukum.
– Mencegah penjualan aset – WALI KOTA LARANG ASET DIJUAL.
Penataan kawasan ini adalah pendekatan terpadu yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada aspek legalisasi lahan untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya.











































