REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi hadir menerima dan menampung unjuk rasa Ormas GARIS (Gerakan Reformis Islam / Gerakan Reformasi Islam) Sukabumi Raya yang menggelar aksi di depan Balai Kota Sukabumi pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan fokus tuntutan terkait penegakan Perda minuman beralkohol (mihol) 0% di Kota Sukabumi.
Isi tuntutan GARIS
Massa GARIS menuntut pemerintah Kota Sukabumi untuk menerapkan secara konkret Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Peredaran Mihol (miras 0%), termasuk penertiban dan penindakan terhadap pelanggar dan tempat penjualan minuman beralkohol. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan meski razia rutin sudah dilakukan Satpol PP.
Respons Ketua dan Wakil Ketua DPRD
Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, menyatakan mengapresiasi semangat ormas GARIS dalam menjaga keamanan, kondusivitas, dan identitas religius Kota Sukabumi.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan menampung aspirasi tersebut dan siap berkolaborasi dengan Pemkot, Satpol PP, dan aparat keamanan untuk memastikan penegakan Perda Mihol 0% berjalan maksimal.
Konteks kedudukan Wakil Ketua
Wakil Ketua DPRD turut terlibat dalam penerimaan aspirasi dan menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mendorong politik publik yang lebih responsif terhadap persoalan sosial-moral, termasuk maraknya peredaran minuman beralkohol dan obat terlarang.












































