“Saya Jual Rumah, Jual Mobil Demi Sepatu Siswa. Dibayarnya Pakai Bohong” – Pengusaha Kecil Tagih Keadilan Rp395 Juta
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Jeritan dari Jampang Tengah akhirnya pecah. Firmansyah, pengusaha sepatu asal Perum Cluster Humanis, Sindangsari, Lembursitu, buka suara setelah 13 tahun “digantung” birokrasi pendidikan. Nasib 6.086 pasang sepatu untuk 40 SDN se-Kecamatan Jampang Tengah yang ia kirim tahun 2012, hingga hari ini belum dibayar. Padahal, dokumen resmi Dinas Pendidikan menyebut dana BSM-nya sudah cair.
Melalui wawancara khusus di kediamannya, Rabu (22/4/2026), Firmansyah melayangkan laporan terbuka kepada dua nama besar: Bupati Sukabumi H. Asjap (Asep Japar) dan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM). Tuntutannya satu: bongkar dugaan “bohong berjamaah” yang menindas pedagang kecil atas nama pendidikan.
KRONOLOGI: PESANAN RESMI, BAYARNYA JANJI PALSU 13 TAHUN
September 2012, CV Abadi Berkat Mandiri milik Firmansyah mendistribusikan 6.086 pasang sepatu ke 40 SDN. Pesanan ini, menurut pengakuannya, dikoordinir resmi oleh UPTD, PGRI, dan K3S Kecamatan Jampang Tengah. Nilai kontrak: Rp395.590.000.
Sepatu sudah dipakai siswa. Upacara sudah selesai. Tapi uangnya tidak pernah sampai.
“Alasannya 13 tahun sama: dana BSM belum cair. Saya nurut, karena yang pesan lembaga pendidikan. Saya kira mereka teladan kejujuran,” ujar Firmansyah.
Dampaknya brutal:
1. Aset Ludes: Rumah dan mobil pribadi dijual untuk bayar utang ke pabrik.
2. Rugi Imateril Rp250 Juta+: Biaya operasional nagih 13 tahun: bensin, surat, pengacara.
3. Mental Hancur: “Saya merasa bukan nagih utang, tapi minta sedekah ke orang yang berhutang.”
TITIK BALIK 2026: DISDIK BILANG DANA CAIR. LALU UANGNYA DI MANA?
Tahun 2026, Firmansyah mendapat surat resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Isinya menampar: *dana BSM yang selama ini dijadikan alasan menunggak, tercatat sudah cair.
“Saya dibohongi mentah-mentah. 13 tahun dibilang belum cair, ternyata sudah cair. Ini bohong berjamaah! Pertanyaan saya tinggal satu: kalau sudah cair, uangnya mengalir ke mana kalau bukan ke saya yang kirim sepatu?” tegas Firmansyah.
JERAT HUKUM: PENIPUAN, PENGGELAPAN, POTENSI KORUPSI
Berdasarkan dokumen & pengakuan korban, konstruksi hukumnya terang. Oknum yang menahan hak dengan keterangan palsu terindikasi melanggar KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku penuh 2026:
1. Pasal 492 UU 1/2023 – Penipuan: Menggerakkan orang menyerahkan barang dengan rangkaian bohong “BSM belum cair”. Ancaman 4 tahun penjara.
2. Pasal 486 UU 1/2023 – Penggelapan: Jika dana BSM sudah cair tapi tidak diserahkan ke vendor berhak, apalagi dilakukan karena jabatan. Ancaman pemberatan.
3. UU Tipikor: Dana BSM adalah uang negara. Menahannya tanpa hak = penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara & hak warga.
SURAT TERBUKA: KDM & BUPATI ASJAP, INI UJIAN PEMIMPIN PRO WONG CILIK
Lewat pemberitaan ini, Firmansyah menitipkan pesan langsung:
Kepada Bupati Asjap: “Pak Bupati, saya rakyat Bapak. Tolong tertibkan bawahannya. Jangan biarkan marwah pendidikan Sukabumi tercoreng karena menindas pedagang kecil. Anak-anak sudah pakai sepatunya, bayarlah keringat yang membuatnya.”
Kepada KDM: “Kang Dedi, Bapak Aing, saya sudah lelah 13 tahun. Saya nggak minta belas kasihan. Saya minta hak. Tolong bantu saya tagih keadilan, biar pedagang kecil lain nggak bernasib sama.”
40 SEKOLAH DALAM SOROTAN: DI MANA MORAL PENDIDIK JAMPANG TENGAH?
Kasus ini menyeret nama baik 40 SDN se-Kecamatan Jampang Tengah.
Pertanyaan untuk 40 Kepala Sekolah, UPTD, PGRI, dan K3S:
1. Anak didik kalian pakai sepatu itu 13 tahun lalu. Apa kalian ajarkan ke murid bahwa utang boleh tidak dibayar?
2. Di papan sekolah ada tulisan “Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab”. Masih pantaskah tulisan itu dipajang jika hak pedagang kalian gantung 13 tahun?
3. Kalau dana BSM sudah cair menurut Disdik, siapa yang memegang uang Rp395 juta itu selama belasan tahun?
Diamnya kalian hari ini adalah jawaban untuk murid kalian besok.
CATATAN REDAKSI: INI BUKAN UTANG PRIBADI. INI UTANG MORAL PENDIDIKAN
Pak Bupati, Pak KDM, Kadisdik. Ini bukan sekadar sengketa dagang. Ini tentang wajah pendidikan Sukabumi.
Bagaimana kita mau ajarkan antikorupsi ke siswa, kalau di belakang meja guru ada dugaan penipuan Rp395 juta yang dibiarkan 13 tahun? Bagaimana kita mau teriak “Merdeka Belajar”, kalau hak pedagang kecil dimerdekakan dari kewajiban membayar?
6.086 pasang sepatu itu saksi bisu. Mereka sudah aus di kaki siswa yang sekarang mungkin sudah jadi mahasiswa. Tapi keringat pembuatnya belum dibayar.
Jika negara hadir untuk yang kuat, siapa yang hadir untuk Firmansyah?
Redaksi mendesak:
1. Audit investigatif Inspektorat + APH atas aliran dana BSM 40 SDN Jampang Tengah tahun 2012.
2. Klarifikasi terbuka UPTD, PGRI, K3S, dan 40 Kepsek: uangnya di mana?
3. Perlindungan untuk Firmansyah sebagai pelapor.
Redaksi terbuka untuk hak jawab Bupati Sukabumi, Disdik, UPTD, PGRI, K3S Jampang Tengah, dan 40 Kepala SDN terkait.
Timred
Sumber: Wawancara & Dokumen Firmansyah, Surat Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi











































