REAKSINEWS.COM || MINAHASA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kepala Unit URC Resmob, AIPDA Hendra Mandang, S.H., mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Minggu malam, 7 Juni 2026.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/323/VI/2026/POLRES MINAHASA. Terduga pelaku berinisial DP (20), warga Kecamatan Tondano Timur, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kelurahan Koya dan merekam situasi di lokasi tersebut,” laporan di terima.
Setelah meninggalkan tempat itu, korban diduga diikuti oleh terlapor.
Ketika berada di kawasan Boulevard Tondano, terlapor meminta korban untuk menghapus rekaman video yang telah dibuat. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu perselisihan antara keduanya.
Perselisihan kemudian berlanjut di salah satu kafe di kawasan Tondano. Dalam kejadian tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara menampar serta menarik tangan korban secara paksa hingga mengakibatkan luka memar pada lengan kiri korban.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan serta memberikan perlindungan hukum kepada korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.











































