REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Suasana di Kelurahan Sudajaya Hilir mendadak hangat. Bukan karena cuaca, melainkan karena gejolak demokrasi tingkat akar rumput yang sedang diuji. Warga dan tokoh masyarakat di RW 05, Kp. Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kota Sukabumi, mulai bersuara lantang mempertanyakan integritas panitia pemilihan Ketua RW yang dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), liputan khusus, hari Selasa, (21/04/2026).
Persoalan ini memuncak saat audiensi digelar di kantor Kelurahan Sudajaya Hilir. Lurah Dendi Firmansyah didampingi Kasi Trantib, menerima gelombang aspirasi warga yang merasa proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan mereka sedang dijegal oleh kepentingan status quo.
Akar Masalah: “Pingpong” Birokrasi dan Syarat yang Mengada-ada
Jeneli, seorang tokoh pemuda dan masyarakat setempat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respon pihak kelurahan yang terkesan mengulur waktu. Menurutnya, kekosongan kepemimpinan atau kepastian jadwal pemilihan sudah dipertanyakan sejak empat bulan lalu.
”Kita seperti sedang menonton pertandingan sepak takraw atau pingpong. Aspirasi dilempar sana-sini dengan alasan Kelurahan tidak mau intervensi. Padahal dalam Perwal jelas tertulis bahwa Kelurahan dan tokoh masyarakat bersama-sama membentuk panitia menjelang masa jabatan habis,” tegas Jeneli.
Namun, yang paling memicu kemarahan warga adalah ketika panitia yang akhirnya terbentuk justru memutuskan untuk “mengesampingkan” aturan formal demi alasan budaya. Salah satu poin yang paling krusial adalah upaya meloloskan petahana (incumbent) yang diduga sudah menjabat lebih dari tiga periode.
Tak hanya soal periode jabatan, syarat-syarat baru yang muncul tiba-tiba juga dinilai diskriminatif. Bakal calon baru diwajibkan memiliki penghasilan tetap dan kriteria “ahli masjid”. Meski tampak religius, syarat ini dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam aturan pemilihan RW nasional maupun daerah dan justru menjadi penghalang bagi anak muda atau warga potensial lainnya untuk mencalonkan diri.
Bedah Aturan: Apa Kata Mendagri dan Perwal?
Untuk memahami mengapa warga Sudajaya Hilir begitu “murka”, kita perlu membedah aturan resmi yang berlaku di Republik Indonesia. Pemilihan Ketua RT dan RW bukan sekadar urusan “rembuk warga” tanpa dasar, melainkan diatur dalam hirarki perundang-undangan.
1. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (yang menjadi acuan nasional bagi kelurahan), Pasal 8 ayat (1) secara tegas mengatur tentang masa jabatan.
Pasal 8 ayat (1): “Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.”
Pasal 8 ayat (2): “Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.”
Artinya, jika seorang petahana sudah menjabat selama tiga periode, apalagi hendak memaksakan periode keempat, hal tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap regulasi tingkat menteri.
2. Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi
Di tingkat daerah, Perwal Sukabumi (seperti Perwal No. 34 Tahun 2021 atau pembaruannya tentang LKK) biasanya menyadur aturan Permendagri tersebut. Perwal berfungsi sebagai petunjuk teknis agar tidak ada panitia yang membuat aturan “sepihak” atau “kreatif” yang justru menabrak aturan di atasnya.
Penggunaan istilah “Budaya” untuk melegalkan masa jabatan yang melampaui batas adalah bentuk maladministrasi. Budaya seharusnya memperkuat kerukunan, bukan menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan individu.
Visi Regenerasi: “Nu Sae Sanes Ngan Hiji, Tapi Nu Langkung Sae Ngahiji”
Di tengah kemelut ini, muncul harapan dari kelompok muda. Yadi Hermawan sebagai salah satu bakal calon, membawa semangat baru. Ia mengusung slogan “Nu sae sanes ngan hiji, tapi nu langkung sae ngahiji” (Yang baik bukan hanya satu, tapi yang lebih baik adalah bersatu).
Visi yang dibawa mencakup perubahan fundamental dalam pengelolaan RW:
• Transparansi dan Relasi: Mengurangi beban iuran warga untuk acara besar (seperti Agustusan) dengan memanfaatkan relasi pihak ketiga dan dana stimulan pemerintah.
• Pemberdayaan Ekonomi Pemuda: Fokus pada program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dari kementerian untuk menciptakan lapangan kerja seperti budidaya ikan atau UMKM pangkas rambut.
• Rekonsiliasi Sosial: Memperbaiki keretakan antara generasi tua dan anak muda yang selama ini terjadi akibat gaya kepemimpinan yang kaku dan kurang komunikatif.
”Bagaimana nasib anak cucu kita ke depan jika sejak dini mereka dididik bahwa aturan negara boleh dihilangkan begitu saja? Kita ingin perubahan yang berdasar pada hukum dan keadilan,” tambah Jeneli.
Menanti Kamis, 23 April 2026: Ujian Integritas Kelurahan
Lurah Sudajaya Hilir telah menjanjikan pertemuan lanjutan pada Kamis, 23 April 2026. Pertemuan ini akan menjadi penentu apakah pihak kelurahan akan berdiri tegak di atas konstitusi atau justru membiarkan praktik “politik tingkat RW” yang tidak sehat terus berlanjut.
Warga berharap, dalam pertemuan tersebut, panitia pemilihan dievaluasi secara total dan syarat-syarat pencalonan dikembalikan sesuai dengan Perwal dan Permendagri yang berlaku. Tidak boleh ada syarat tambahan yang bersifat subjektif dan diskriminatif.
Timred











































