Panitia Disebut Ciptakan Syarat Diskriminatif, Tokoh Muda: “Jangan Ajari Anak Cucu Langgar Aturan Negara”
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Gejolak demokrasi akar rumput pecah di Kelurahan Sudajaya Hilir, Kota Sukabumi. Proses pemilihan Ketua RW 05 Kp. Balandongan diduga kuat menabrak aturan. Panitia pemilihan dituding warga mengesampingkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan Perwal demi meloloskan petahana yang sudah menjabat lebih dari 3 periode.
Puncak kekecewaan warga tumpah dalam audiensi di Kantor Kelurahan Sudajaya Hilir, Selasa (21/4/2026). Lurah Dendi Firmansyah didampingi Kasi Trantib menerima gelombang protes warga yang menilai regenerasi kepemimpinan sengaja dijegal.
JENELI: “KAMI DIPINGPONG 4 BULAN, GILIRAN PANITIA JADI MALAH BIKIN ATURAN SENDIRI”
Tokoh pemuda Sudajaya Hilir, Jeneli, menyayangkan sikap kelurahan yang terkesan lepas tangan sejak 4 bulan lalu saat warga mempertanyakan kepastian jadwal pemilihan.
“Alasannya kelurahan tidak mau intervensi. Padahal Perwal jelas: kelurahan bersama tokoh masyarakat wajib bentuk panitia sebelum masa jabatan habis. Ini bukan intervensi, ini tugas,” tegas Jeneli.
Kekecewaan memuncak saat panitia justru membuat syarat tambahan di luar aturan. Dua poin yang paling disorot:
1. Buka jalan untuk petahana 3 periode lebih: Diduga kuat hendak diloloskan kembali, padahal Permendagri membatasi maksimal 2 periode.
2. Syarat diskriminatif dadakan: Calon baru wajib berpenghasilan tetap dan berstatus “ahli masjid”. Syarat ini tidak ada dalam Permendagri maupun Perwal, dan dinilai menyingkirkan anak muda serta warga potensial.
“Atas nama budaya, aturan negara dikesampingkan. Budaya itu perekat, bukan alat melanggengkan kuasa. Kalau anak cucu kita dididik begini, mereka akan pikir aturan bisa diinjak kapan saja,” tambah Jeneli.
BEDAH ATURAN: PERMENDAGRI VS “ATURAN PANITIA”
Agar terang, berikut regulasi nasional yang diduga dilanggar:
Permendagri No. 18 Tahun 2018 Pasal 8:
1. Ayat 1: Masa jabatan pengurus LKD selama 5 tahun.
2. Ayat 2: Dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Artinya: Periode ketiga saja sudah melanggar. Apalagi jika dipaksakan masuk periode keempat.
Perwal Kota Sukabumi tentang LKK: Mengadopsi Permendagri sebagai rujukan. Tidak ada klausul “ahli masjid” atau “wajib kaya”. Perwal justru perintahnya: proses harus terbuka, adil, dan akuntabel.
Mengatasnamakan “budaya lokal” untuk menabrak aturan menteri adalah maladministrasi.
ARUS BARU: YADI HERMAWAN BAWA VISI “NU LANGKUNG SAE NGAHIJI”
Di tengah kemelut, muncul nama Yadi Hermawan, bakal calon dari unsur pemuda. Ia menawarkan paradigma baru: “Nu sae sanes ngan hiji, tapi nu langkung sae ngahiji” – Yang baik bukan hanya satu, yang lebih baik adalah bersatu.
Tiga program yang diusung:
1. Transparansi Anggaran: Pangkas iuran warga untuk Agustusan dengan maksimalkan dana stimulan & CSR. Laporan keuangan dibuka.
2. Ekonomi Pemuda: Akses program TKM Kementerian untuk ciptakan wirausaha: budidaya ikan, barbershop, UMKM digital.
3. Rekonsiliasi Generasi: Jembatani yang tua dan muda. Kepemimpinan bukan soal umur, tapi soal mau mendengar.
“RW bukan warisan. Kalau aturannya 2 periode, ya 2 periode. Titik. Kita mau ajarkan generasi berikutnya taat hukum, bukan akal-akalan,” ujar Yadi.
KAMIS 23 APRIL 2026: UJIAN INTEGRITAS LURAH SUDAJAYA HILIR
Lurah Dendi Firmansyah menjanjikan pertemuan lanjutan Kamis, 23 April 2026. Forum ini jadi penentu: apakah kelurahan berdiri di atas konstitusi, atau tunduk pada tekanan status quo.
Tuntutan warga jelas dan normatif:
1. Evaluasi total panitia: Ganti jika terbukti membuat aturan di luar Perwal.
2. Kembalikan syarat pencalonan ke Perwal & Permendagri: Hapus syarat “penghasilan tetap” dan “ahli masjid”.
3. Tegakkan batas masa jabatan: Petahana 3 periode tidak boleh nyalon lagi. Hukumnya jelas.
CATATAN REDAKSI: DEMOKRASI RW CERMIN WAJAH KOTA
Pak Lurah, Pak Camat, Pak Wali. Kalau pemilihan RW saja aturannya bisa ditawar, bagaimana warga mau percaya pada aturan yang lebih tinggi?
Membiarkan panitia “berkreasi” melampaui Permendagri sama dengan mengajarkan pembangkangan sipil dari tingkat RT. Hari ini RW 05, besok bisa 33 kelurahan lain ikut-ikutan.
Ini bukan soal Jeneli vs Petahana. Ini soal Sukabumi mau dibawa ke mana. Mau jadi kota yang taat hukum sampai ke gang sempit, atau kota yang hukumnya kalah sama “katanya budaya”?
MIO, warga, dan pemuda sudah bersuara. Bola sekarang di Kelurahan. Tendang ke gawang aturan, atau biarkan gol bunuh diri yang bikin malu se-Kota Sukabumi.
Redaksi terbuka untuk hak jawab Lurah Sudajaya Hilir, Panitia Pemilihan RW 05, dan pihak terkait.
Timred










































