REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – 14 April 2026 – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah masih marak terjadi di wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi.
*Data Penanganan Lapangan Terbaru:*
1. *Pemulangan Korban Siti, Tangerang*: Penjemputan di Bandara Soetta. Korban ditampung 3 bulan di _syarikah_ tanpa diberi makan layak.
2. *Penggerebekan Penampungan Serang*: 3 calon TKW ilegal dibebaskan di Polresta Serang.
3. *Pemulangan Korban Eri, Sukabumi*: TKW asal Sukabumi korban TPPO berhasil dipulangkan.
4. *Penggerebekan Sarang TPPO Kota Sukabumi*: Forum Warga Cibereum Bersatu ( FORWACIB ) bersama Tim gabungan melakukan penggerebekan rumah kontrakan di *Salakaso, Kel. Babakan, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi* yang diduga kuat jadi sarang TPPO. Rumah kontrakan tersebut milik *Haji Tomy. Oknum yang diduga rekruter lapangan berinisial *Eneng dan Mayang* kini dalam pemantauan APH.
*Atensi Khusus: Dugaan Oknum Pembeking*
Saat penggerebekan di Salakaso Kel. Babakan Kec. Cibeureum, tim FORWACIB menerima telepon dari nomor misterius. Penelepon mengaku sebagai aparat berpangkat dan berujar: *”Jangan ganggu bisnis ibu Eneng.”*
Dugaan keterlibatan oknum ini menjelaskan kenapa jaringan mafia TPPO berani beroperasi terang-terangan dan mulusnya proses pembuatan dokumen korban.

*Dasar Hukum yang Dilanggar:*
1. *UU No. 21 Tahun 2007* tentang Pemberantasan TPPO: Ancaman 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta-Rp600 juta.
2. *UU No. 18 Tahun 2017* tentang Pelindungan PMI: Pasal 69 & 81, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar bagi perseorangan yang memberangkatkan PMI.
3. *Kepmenaker No. 260/2015*: Moratorium pengiriman PRT ke 19 negara Timur Tengah masih berlaku.
*Desakan:*
1. *Kapolri & Propam Mabes Polri*: Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang menelepon saat penggerebekan. Ini bentuk _obstruction of justice_. Jika terbukti, harus diproses pidana dan etik.
2. *Polda Jabar & Polres Sukabumi Kota*: segera tangkap *Eneng dan Mayang*, dan Bongkar jaringan hingga aktor intelektual.
3. *Pemerintah Daerah*: Aktifkan Satgas TPPO dan bentuk posko pengaduan di tiap kecamatan rawan.
4. *Masyarakat*: Waspada calo. Cek legalitas P3MI di http://kemnaker.go.id.
Kasus TPPO adalah kejahatan luar biasa. Laporkan ke hotline Satgas TPPO Bareskrim *0812-9241-6363*, *Lapor.go.id*, atau *Dumas Presisi Polri*.
Paul : Pinum Reaksinews.com











































