REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – 14 April 2026 – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah masih marak terjadi di wilayah Kabupaten/Kota Sukabumi.
Data Penanganan Lapangan Terbaru:
1. Pemulangan Korban Siti, Tangerang: Penjemputan di Bandara Soetta. Korban ditampung.
3 bulan di _syarikah_ tanpa diberi makan layak.
2. Penggerebekan Penampungan Serang: 3 calon TKW ilegal dibebaskan di Polresta Serang.
3. Pemulangan Korban Eri, Sukabumi: TKW asal Sukabumi korban TPPO berhasil dipulangkan.
4. Penggerebekan Sarang TPPO Kota Sukabumi: Forum Warga Cibereum Bersatu ( FORWACIB ) bersama Tim gabungan melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Salakaso, Kel. Babakan, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi yang diduga kuat jadi sarang TPPO. Rumah kontrakan tersebut milik Haji Tomy. Oknum yang diduga rekruter lapangan berinisial Eneng dan Mayang kini dalam pemantauan APH.
Atensi Khusus: Dugaan Oknum Pembeking
Saat penggerebekan di Salakaso Kel. Babakan Kec. Cibeureum, tim FORWACIB menerima telepon dari nomor misterius. Penelepon mengaku sebagai aparat berpangkat dan berujar: “Jangan ganggu bisnis ibu Eneng.”
Dugaan keterlibatan oknum ini menjelaskan kenapa jaringan mafia TPPO berani beroperasi terang-terangan dan mulusnya proses pembuatan dokumen korban.

Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO: Ancaman 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta-Rp600 juta.
2. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI: Pasal 69 & 81, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar bagi perseorangan yang memberangkatkan PMI.
3. Kepmenaker No. 260/2015: Moratorium pengiriman PRT ke 19 negara Timur Tengah masih berlaku.
Desakan:
1. Kapolri & Propam Mabes Polri: Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang menelepon saat penggerebekan. Ini bentuk _obstruction of justice_. Jika terbukti, harus diproses pidana dan etik.
2. Polda Jabar & Polres Sukabumi Kota: segera tangkap Eneng dan Mayang, dan Bongkar jaringan hingga aktor intelektual.
3. Pemerintah Daerah: Aktifkan Satgas TPPO dan bentuk posko pengaduan di tiap kecamatan rawan.
4. Masyarakat: Waspada calo. Cek legalitas P3MI di http://kemnaker.go.id.
Kasus TPPO adalah kejahatan luar biasa. Laporkan ke hotline Satgas TPPO Bareskrim 0812-9241-6363, Lapor.go.id, atau Dumas Presisi Polri.
Paul : Pinum Reaksinews.com












































