REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjaga kelestarian ekosistem perkotaan kini memasuki fase krusial. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi secara tegas menginstruksikan percepatan standarisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kelengkapan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi pelaku usaha kuliner.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data lapangan, setidaknya terdapat 46 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta sejumlah rumah makan besar yang kini berada di bawah pengawasan ketat. Menariknya, sorotan publik kini mengarah tajam pada dua ikon kuliner di wilayah Cibeureum, yakni rumah makan berinisial E dan A, yang setiap harinya tidak pernah sepi dari kunjungan pelanggan.
Ketegasan DLH Kota Sukabumi: Lingkungan Adalah Prioritas Utama
Kepala Bidang Penaatan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie S.T., M.Ling., mewakili Kepala Dinas, menegaskan bahwa operasional bisnis yang besar harus dibarengi dengan tanggung jawab lingkungan yang besar pula.
”Kami tidak membedakan antara usaha kecil, menengah, maupun besar. Aturan mengenai IPAL adalah harga mati untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas air tanah kita. Khusus untuk 46 unit dapur SPPG dan rumah makan di wilayah Cibeureum, kami mewajibkan transisi dari IPAL manual ke sistem tangki yang lebih aman dan teruji,” jelas May dalam sesi audiensi resmi.
DLH Kota Sukabumi menekankan bahwa penggunaan IPAL manual yang hanya mengandalkan bak kontrol sederhana sudah tidak memadai untuk menangani beban limbah dari dapur komersial yang beroperasi secara masif.
Sorotan FORWACIB Terhadap Rumah Makan Inisial E dan A
Isu ini semakin memanas setelah Forum Warga Cibeureum Bersatu (FORWACIB) mengangkat kasus spesifik mengenai rumah makan besar berinisial E dan A. Kedua restoran ini menjadi perhatian karena volume limbah cair yang mereka hasilkan diprediksi sangat tinggi seiring dengan banyaknya pengunjung yang datang setiap hari.
Sekretaris FORWACIB, Denny Nurman, atau yang dikenal dengan nama Abu Jibril, menyatakan bahwa sebagai pemerhati sosial, pihaknya telah menerima banyak masukan dari masyarakat sekitar mengenai potensi dampak lingkungan dari operasional restoran-restoran besar tersebut.
”Kami mendorong agar DLH bisa berperan maksimal dalam menertibkan semua SPPG dan Rumah Makan di Kota Sukabumi, terutama inisial E dan A yang lokasinya berada di tengah pemukiman warga Cibeureum. Aturan harus dijalankan sesuai SOP agar masyarakat bisa merasakan rasa aman dan nyaman tanpa khawatir air mereka tercemar,” tegas Abu Jibril.
Menurutnya, keberadaan investasi kuliner yang maju seharusnya memberikan dampak positif, bukan justru menyisakan beban limbah bagi warga sekitar.
Dilema IPAL Manual dan Standar Baku Mutu
Banyak pelaku usaha di Sukabumi, termasuk beberapa di antara 46 dapur SPPG tersebut, masih menggunakan sistem pengolahan limbah yang bersifat konvensional. Padahal, limbah dapur mengandung konsentrasi lemak (grease), minyak, dan deterjen yang tinggi.
Jika limbah ini langsung dibuang ke saluran drainase umum tanpa melalui pengolahan sistem tangki yang terstandarisasi, risiko yang ditimbulkan meliputi:
• Penyumbatan Saluran Publik: Lemak yang mendingin akan mengeras seperti semen, menyebabkan banjir saat hujan karena aliran air tersumbat.
• Eutrofikasi: Kandungan deterjen berlebih merusak ekosistem sungai dan saluran air.
• Bau Tak Sedap: Dekomposisi limbah cair di saluran terbuka menghasilkan aroma busuk yang mengganggu estetika wilayah.
DLH Kota Sukabumi akan melakukan pengawasan melalui uji laboratorium secara berkala. Jika hasil uji lab menunjukkan bahwa air limbah yang keluar dari dapur restoran E, A, maupun unit SPPG melebihi ambang batas baku mutu, maka tindakan hukum akan segera diambil.
Kewajiban Dokumen SPPL Melalui Sistem OSS
Selain kesiapan infrastruktur fisik IPAL, DLH juga menyoroti aspek legalitas. Setiap unit usaha wajib mengurus dokumen SPPL melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat pelaku usaha untuk melakukan pemantauan lingkungan secara mandiri.
”Kami menghimbau pengelola SPPG dan rumah makan di Cibeureum untuk segera berkoordinasi dengan kami. Jangan menunggu sampai ada sanksi. Proses melalui OSS sudah sangat dipermudah oleh pemerintah pusat dan daerah,” tambah May Widyastutie.
Ancaman Sanksi: Dari Teguran Hingga Penutupan
Sikap tegas ditunjukkan oleh DLH Kota Sukabumi bagi mereka yang membandel. Dapur SPPG maupun rumah makan yang mengabaikan kewajiban IPAL atau tidak mampu memenuhi baku mutu lingkungan terancam akan ditutup operasionalnya.
Ketua FORWACIB, Dadang Jhon, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal hasil audiensi ini hingga ada perubahan signifikan di lapangan. “Sebagai pemerhati sosial masyarakat, kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami ingin melihat implementasi SOP yang nyata bagi SPPG dan rumah makan besar di Sukabumi. Semoga kedepannya sinergi antara warga dan DLH bisa membuat Sukabumi lebih baik,” pungkasnya.
Langkah Strategis Menuju Sukabumi yang Lebih Hijau
Untuk mencapai standar lingkungan yang diharapkan, DLH Kota Sukabumi telah menyiapkan peta jalan pembinaan bagi 46 titik yang disorot. Langkah-langkah tersebut meliputi:
• Audit Teknis: Peninjauan langsung ke lokasi dapur untuk melihat kondisi IPAL yang ada.
• Sosialisasi Teknologi: Mengenalkan sistem tangki septik khusus limbah lemak yang lebih efisien dibandingkan bak beton manual.
• Pemantauan Partisipatif: Mengajak organisasi seperti FORWACIB untuk menjadi mitra dalam melaporkan indikasi pelanggaran di lapangan.
Apresiasi juga diberikan oleh pihak dinas kepada warga yang peduli. Sinergi ini dianggap sebagai bentuk kolaborasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk memastikan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kualitas hidup lingkungan.
Kesimpulan: Tantangan Bagi Restoran Populer
Rumah makan berinisial E dan A kini memiliki peluang untuk membuktikan komitmen mereka terhadap warga Sukabumi. Dengan melakukan pembenahan IPAL sesuai arahan DLH, mereka tidak hanya mengamankan izin usaha, tetapi juga menjaga kepercayaan pelanggan yang kini semakin sadar akan isu lingkungan (eco-friendly).
Kisah penertiban di Cibeureum ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri kuliner di Kota Sukabumi bahwa lingkungan yang sehat adalah fondasi dari bisnis yang berkelanjutan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal menghindari denda, melainkan soal menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.
(Timred)











































