REAKSINEWS.COM — Pengadilan Negeri Cibadak melaksanakan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Cbd, yang berlangsung di kawasan perkebunan PTPN VIII Cibungur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian wajib dalam proses persidangan perdata.
Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Yahya Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan tempat dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual atas objek sengketa yang sedang diperkarakan.
“Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan setempat yang merupakan bagian dari proses persidangan. Dalam perkara perdata, pemeriksaan setempat wajib dilakukan, dan saat ini perkara masih berada pada tahap pembuktian,” ujar Yahya Wahyudi di sela kegiatan, Jum’at (19/12/2025).

Ia menambahkan, tahapan pembuktian selanjutnya akan dilanjutkan di persidangan, baik melalui bukti surat maupun pemeriksaan saksi.
“Nanti akan ada beberapa pembuktian, baik bukti surat maupun bukti saksi, yang akan dilaksanakan di Pengadilan Palabuhanratu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim turut melibatkan para pihak berperkara, yakni pihak penggugat ahli waris Natadipura yang diwakili oleh kuasa hukumnya, serta para tergugat, salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, yang juga hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bapenda Kabupaten Sukabumi dari Bagian Hukum Setda, Yani Rahayu, menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah berdasarkan Letter C Nomor 84, 89, 16, serta Verponding 1745 yang diklaim sebagai milik Natadipura.
“Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim bahwa alas hak berupa Letter C dan Verponding itu merupakan tanah milik Natadipura,” ujar Yani.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa alas hak tersebut telah pernah diuji dalam proses hukum sebelumnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa alas hak itu sudah diputus pada tahun 2017 melalui Putusan Kasasi Nomor 606. Gugatan yang diajukan sekarang juga berkaitan dengan klaim atas terbitnya SPPT,” katanya.
Yani menjelaskan, hingga saat ini SPPT atas nama Natadipura tidak pernah terbit, karena tidak adanya permohonan resmi yang diajukan kepada Bapenda.
“SPPT itu adalah produk keputusan Kepala Dinas. Sampai sekarang tidak bisa terbit karena tidak pernah dimohonkan. Biasanya ada formulir permohonan, namun itu tidak diajukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yani menekankan bahwa berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, objek sengketa berada di kawasan perkebunan PTPN Cibungur, sehingga menurutnya bukan merupakan kewenangan Bapenda Kabupaten Sukabumi.
“Kalau kita lihat dari lokasinya, ini adalah perkebunan PTPN. Pajak untuk hutan, kebun, dan pertanian menjadi kewenangan KPP Pratama, bukan Bapenda. Bapenda hanya menangani pajak perorangan,” tegasnya.
Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan faktual kepada Majelis Hakim dalam menilai dalil gugatan para pihak sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan pembuktian berikutnya di persidangan.
Reporter : Juli
Editor : Admin












































