REAKSINEWS.COM || Rapat terkait isu rangkap jabatan dari sisi regulasi telah digelar oleh DPRD, Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.
Dalam rapat ini, DPRD membahas keabsahan dan dasar hukum terkait rangkap jabatan yang terjadi dalam tubuh TKPP, terutama pada posisi Ketua TKPP UB yang juga memegang beberapa jabatan lain seperti Dewan Pengawas di beberapa lembaga.
DPRD, melalui Panitia Kerja (Panja), menyoroti dugaan rangkap jabatan dan masalah administrasi pendukungnya, menegaskan perlunya keterbukaan dan transparansi agar semua proses sesuai regulasi dan tidak membebani keuangan daerah.
Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi juga terlibat dalam menyiapkan regulasi yang terkait, misalnya pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang relevan dengan isu-isu hukum dan tata kelola jabatan.
Kepala Bagian Hukum Setda juga memberikan penjelasan terkait penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi landasan pelaksanaan regulasi di daerah.
Secara khusus, Wali Kota Sukabumi menyatakan bahwa segala kebijakan termasuk terkait TKPP sudah sesuai aturan hukum, meski evaluasi terkait isu rangkap jabatan dan tunjangan akan terus dilakukan bersama DPRD dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan regulasi dan akuntabilitas publik.
DPRD menyatakan akan terus mengawasi dan menggelar rapat dengar pendapat agar isu ini tuntas secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal terkait rangkap jabatan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sejauh informasi yang bisa diakses, tidak mengatur secara eksplisit tentang larangan atau aturan terkait rangkap jabatan bagi pejabat eselon atau aparatur pemerintahan lainnya di tingkat daerah.
Perda ini lebih menitikberatkan pada pengaturan kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa menyebut pasal khusus yang mengatur larangan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan daerah.
Pada konteks pengaturan rangkap jabatan di Jawa Barat, lebih banyak ditekankan pada peraturan kepala daerah atau peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur tata kelola jabatan dan administrasi perangkat daerah, sesuai dengan kerangka yang dijabarkan dalam perda tersebut.
Dengan demikian, untuk pengaturan rangkap jabatan secara khusus di Jawa Barat, diperlukan referensi tambahan ke peraturan pelaksana atau kebijakan kepala daerah yang mengatur teknis larangan atau ketentuan jabatan rangkap di lingkungan pemerintah daerah, karena Perda Nomor 9 Tahun 2004 tidak memuat pasal spesifik mengenai hal ini.
Singkatnya, Perda Jabar No. 9/2004 lebih ke pengaturan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bukan regulasi yang mengatur rangkap jabatan secara eksplisit.
Tim











































