REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Komisi I DPRD Kota Sukabumi menggelar hearing bersama PGRI, BKPSDM, dan BAPPEDA untuk membahas permasalahan guru honorer yang belum terdata di sistem pengurusan PPPK, khususnya dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kejelasan status dan legalitas pengangkatan guru honorer serta pengaturan anggaran dan mekanisme keberlanjutan nasib guru non ASN di Kota Sukabumi.
Dalam pertemuan tersebut, PGRI menyoroti lemahnya sosialisasi BKPSDM terkait pengangkatan PPPK paruh waktu yang membuat beberapa guru memilih jalur CPNS. Saat ini, ada sekitar 367 guru honorer yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu atau database resmi.
Sehingga ada kekhawatiran banyak sekolah akan kekurangan guru jika belum ada solusi pada tahun 2026.Komisi I DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian PANRB terkait hal ini untuk mencari solusi yang regulatif dan berkelanjutan.
Mereka menekankan pentingnya kejelasan legalitas status guru honorer agar hak mereka terjamin dan pengelolaan dana APBD lebih jelas.
DPRD dan instansi terkait berupaya terus mencari solusi untuk mengakomodasi guru honorer ini, sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui BKN sebagai leading sector dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.
TIM












































