REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Jeritan warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, kini tak bisa lagi diabaikan. Sejak Selasa 28/05/2026, Jalan RW 04 Kampung Selaawi berubah fungsi dari urat nadi warga menjadi “jalur maut”.
Tim Investigasi Sabtu 30/05/2026 menemukan proyek galian yang dikerjakan CV Tiga Perkasa berjalan tanpa papan informasi proyek, tanpa rambu peringatan, dan tanpa lampu penerangan di malam hari.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media ke Bupati Sukabumi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini memicu tanya besar warga: apakah harus ada nyawa melayang dulu, baru ada tindakan?
“Kami Seperti Dijebak di Jalan Sendiri”
Alfi Yonimar, tokoh pemuda yang menerima aduan warga, geram. “Proyek mulai 28 Mei kemarin, tapi tidak ada sosialisasi ke warga maupun Pemdes Warnasari. Jalan Selaawi ini urat nadi aktivitas harian. Jangan sampai warga merasa dijebak di ruang publik sendiri karena galian yang menganga tanpa pengaman,” tegasnya.
Alfi menambahkan, sikap tertutup pihak kontraktor membuat warga bertanya-tanya. “Ini fasilitas publik, bukan lahan pribadi. Kenapa tidak ada kulonuwun ke RT/RW?”
Kesaksian Warga: Taruhan Nyawa Tiap Hari
Kondisi jalan yang hancur dan licin membuat pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, bertaruh nyawa.
Ibu Sumarni, 45, pedagang pasar, mengaku nyaris celaka. “Subuh saya lewat sini ke pasar. Malam gelap gulita, galiannya dalam tanpa pembatas. Saya hampir terperosok 2 hari lalu. Tolong Pak Bupati, lihat kami! Harus ada yang patah tulang dulu baru diperbaiki?”
Kang Cecep, 32, driver ojek online, menyebut kondisi ini “murni cari penyakit”. “Kalau malam galian nggak kelihatan sama sekali. Kami yang cari nafkah di jalanan ini taruhannya nyawa tiap hari,” katanya.
Bapak Herman, 58, tokoh masyarakat, menyayangkan. “Seumur-umur ada proyek di desa kami, baru kali ini ada kontraktor yang ‘buta dan tuli’ sama warga. Sekarang jalan mirip kubangan dan area ranjau buat pejalan kaki.”
Dinas PU Bungkam, Jerat Hukum Mengintai
Apatisme dinas terkait memicu pertanyaan: Sejauh mana tanggung jawab Dinas PU Kabupaten Sukabumi jika terjadi kecelakaan fatal?
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 273, penyelenggara jalan yang lalai menyediakan rambu hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana.
Ancaman hukumnya jelas: luka ringan = pidana 6 bulan/denda Rp12 juta. Luka berat = 1 tahun/Rp24 juta. Korban meninggal = 5 tahun/denda Rp120 juta.
Warga Warnasari kini menuntut 1 hal: Hentikan sementara proyek. Pasang rambu, lampu, dan barikade sesuai standar keselamatan. Jangan sampai ambisi pembangunan mengorbankan hak hidup warga.
Redaksi











































