REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Salahsatu anggota Badan Permusyawaratan Desa Curugluhur kecamatan Sagaranten kabupaten Sukabumi Ojen saat di kompirmasi terkait dirinya selaku anggota BPD merangkap jabatan dengan kelompok tani(Poktan) Nagrog 1 desa curugluhur, mengakui bahwa dirinya sudah 8 tahun menjadi anggota BPD Desa curugluhur dan menjadi bendahara di kelompok tani Nagrog 1 kurang lebih 8 tahun terangnya.
Saya tidak tau ada larangan bahwa anggota BPD merangkap jabatan dengan kelompok tani. Kurang lebih 8 tahun menjadi sekretaris di kelompok tani curugluhur 1 dan sekarang menjadi bendahara di kelompok tani curugluhur itu,dan saya pun menjadi anggota BPD sejak kepemimpinan kepala desa pk Deni (asgoy) menjadi kepala desa curugluhur kecamatan sagaranten.,imbuhnya
Ojen juga mengatakan bahwa sudah menanyakan kepada pk Ruli PPL UPTD pertanian wilayah 7 dan memperbolehkan anggota BPD menjadi kelompok tani(KSB) di kelompok tani ,terangnya
Ketua BPD Desa curugluhur Herlan menyampaikan saat ditemui di kediamannya terkait anggota BPD desa curugluhur yang merangkap jabatan dengan kelompok tani.
Herlan dengan tegas menyampaikan bahwa anggota BPD tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan Desa.
Merangkap jabatan diantaranya menjadi kelompok tani(Poktan)
Tugas pungsi BPD adalah.
Anggota BPD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan kinerja kepala desa dan kegiatan desa.
Dengan terlibatnya dalam pengurusan kelompok tani(Poktan) dapat terjadi benturan kepentingan dan kinerja BPD sebagai lembaga pengawas bisa terganggu.
Dasar hukum nya sudah jelas.
Undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.(BPD) Terang nya .
Herlan juga menyampaikan tentang anggota BPD ojen yang menjadi pengurus kelompok tani(Poktan) Nagrog 1,sudah mengingat kan kepada yang bersangkutan (ojen) bahwa anggota BPD tidak boleh menjadi pengurus kelompok tani(Poktan) tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan yang bersifat program pembangunan pemerintah desa.
Dan yang bersangkutan (ojen) tidak mengindahkan nya.,tegas Herlan( ketua BPD desa curugluhur)
Timred












































