REAKSINEWS.COM || Lembaga Aliansi INDONESIA DPC Kabupaten Sukabumi meminta kepada pihak memproses agar segera memulangkan warga desa Cibitung yang di duga menjadi korban perdagangan orang TPPO sebagai mana di atur UU RI No 21 THN 2007.
Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang di lakukan oleh sponsor yang ber inisial E & H. Keluarga TKW meminta kepada lembaga Aliansi Indonesia agar segera membantu nya
Pihak lembaga pun langsung merespon cepat aduan tersebut langsung menghubungi sponsor yang kebetulan no kontak Wa nya sudah di ketahui oleh lembaga Aliansi Indonesia
“Ketika di konfirmasi pihak sponsor pun betul mengakui sudah memberangkatkan tkw tersebut ke Dubai namun dari Dubai di kirim lagi ke Irak,” ujarnya.
Lebih Lanjut Ruswandi Ketua LAI DPC Sukabumi, angkat bicara kalau dalam waktu dekat tidak di pulangkan maka kasus ini akan di laporkan ke satgas TPPO Polda Jabar, ujarnya. Pada saat di temua oleh media Aliansi INDONESIA
Ebes












































