REAKSINEWS.COM || LEBAK, BANTEN – Aksi damai yang sedianya akan digelar oleh gabungan Ormas dan LSM di RS Misi Lebak, berakhir dengan audiensi dan musyawarah mufakat bersama manajemen rumah sakit, Selasa (21/10/2026).
Aksi tersebut diinisiasi oleh kejadian nyata yang dialami Ibu Ketua GMBI Distrik Lebak, yang terpaksa memulangkan ibunya dari RS Misi Lebak dalam keadaan belum mendapatkan pelayanan medis secara maksimal. Kejadian ini memicu solidaritas dari berbagai ormas.
Massa aksi yang tergabung dari BPPKB Banten, BBP, GMBI, RGPI, LMP dan beberapa perwakilan ormas lainnya, semula akan melakukan aksi unjuk rasa di depan RS Misi Lebak untuk menuntut perbaikan pelayanan.
Namun, sebelum aksi membesar, pihak manajemen RS Misi Lebak dengan sigap menerima perwakilan massa untuk diajak audiensi di bawah pohon di halaman Plaza Lebak.
Pernyataan Dirut RS Misi Lebak Yang Baru
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, Dirut RS Misi Lebak yang baru dengan didampingi manajemen menyampaikan pernyataan komitmen untuk berbenah.
Apresiasi pun datang dari perwakilan massa aksi atas keterbukaan manajemen.
“Kasih applause dulu buat beliau. Beliau ini tidak bisa lama di sini, saya mengucapkan terima kasih banyak pak atas kedatangannya ke sini dan sangat mengapresiasi atas bentuk daripada integritas bapak bisa menemui kami di sini,” ujar perwakilan aksi seperti terdokumentasi dalam video.
Dalam musyawarah tersebut, Dirut RS Misi Lebak yang baru menegaskan misinya.
“Misi utama kami adalah memperbaiki total pelayanan kepada masyarakat Lebak. Masukan dari rekan-rekan ormas akan menjadi bahan evaluasi kami,” tegas Dirut RS Misi Lebak yang baru.
3 Dari 5 Tuntutan Disepakati
Dari 5 tuntutan yang dilayangkan oleh gabungan Ormas/LSM terkait pelayanan RS Misi, 3 tuntutan disetujui sepenuhnya oleh pihak manajemen untuk segera dieksekusi dalam perbaikan SOP pelayanan.
Sementara 2 tuntutan lainnya belum dipenuhi, namun pihak manajemen meminta waktu dan akan diagendakan pertemuan lanjutan dengan perwakilan ormas untuk mencari solusi terbaik.
Pihak manajemen berjanji akan melayani sepenuhnya masyarakat Lebak tanpa diskriminasi dan akan melakukan evaluasi internal terhadap oknum petugas yang dinilai kurang ramah dan lamban.
Tindakan RS Misi Lebak menerima audiensi dinilai sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 176, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29, dan Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit.
Musyawarah selesai dengan tepuk tangan. Situasi RS Misi Lebak kembali kondusif dan pelayanan berjalan normal. AWNI DPC Lebak menyatakan akan terus mengawal janji tersebut.
(Na/Mujahidin)




































