REAKSINEWS.COM || JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Lampung TWL(24) Mencoba Mengadu Nasib Sebagai Pejuang Devisa ke Negara tetangga Singapura Kisaran September 2026 di berangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT JMI yang berkantor pusat kecamatan Bekasi Selatan kota Bekasi Jawa Barat. Berujung Kandas karena mengalami Kekerasan Fisik yang di lakukan oleh Majikan di Rumahnya.
Peristiwa yang dialami oleh TWL ini sempat di beritahukan ke Agency di Singapura namun tanggapan pihak Agency slow respon,Sehingga TWL Mengadu ke Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 melalui media elektronik WhatsApp, Perihal Kekerasan Fisik yang dialaminya ini (6/10/26).
Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 Melalui Kadivkum Boy Elkana Surbakti SH,mengirimkan surat somasi Pertama (8/10) Kepada Pihak P3MI PT JMI melalui media elektronik WhatsApp dan surat Fisiknya juga di kirim melalui JNE namun pihak PT JoeMi tidak ada Respon.
Akibat Peristiwa yang di alami TWL, Ketakutan yang terus Menghantui membuat Mentalnya Down di rumah Majikan,Sehingga ia kabur dari Rumah Majikan ke Kantor Polisi Singapura dengan Berjalan Kaki kurang lebih Satu Setengah Jam dan tiba di Kantor Polisi Singapura (14/10)TWL Membuat Laporan atas kejadian yang di alaminya di rumah Majikan.
Setelah Membuat Laporan di Kantor Polisi Singapura TWL di Sarankan oleh Pihak Kepolisian agar Membuat Laporan juga ke KBRI Singapura. TWL berjalan kaki ke kantor KBRI Singapura selama Dua Setengah Jam namun belum sampai di tujuan, TWL Kelelahan tidak Kuat lagi berjalan lalu meminta pertolongan kepada temannya yang memiliki Aplikasi Pay Now untuk memesan Go Car untuk menghantarkan ke kantor KBRI Singapura.
Setelah membuat laporan di Kantor KBRI Singapura TWL di Pulangkan ke Agency ,Dua hari di Agency TWL di Pulangkan ke Indonesia (16/10) dan di jemput oleh Team Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08.
Hari ini Resmi TWL di Dampingi oleh kuasa hukumnya Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 melaporkan Peristiwa yang dialaminya ini ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dengan no Pengaduan ADU/102026/070299 diterima langsung oleh Amran (19/10) dimana meminta Negara hadir atas Kejadian yang Menimpanya.
“Kami meminta kepada Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memanggil pihak P3MI PT JMI untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang di alami oleh PMI TWL ini dan serius menangani kasus ini,bila terbukti ada Kelalaian dari pihak P3MI agar segera di tindak tegas dengan Memberikan Sanksi sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku ” tutur Hendi Irawan Sekjend Kedan Prabo 08.
Lebih lanjut Boy Elkana surbakti SH Kadiv hukum Kedan Prabo 08 memaparkan bahwa sampai saat ini kami sudah ada melaporkan 135 kasus atas pengaduan Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja dari berbagai bagai Negara Penempatan , yang di berangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)”Kami selalu di benturkan dengan kelengkapan kelengkapan data atas pelaporan kami oleh pihak KP2MI melalui Direktur Layanan. Pengaduan,Mediasi dan Advokasi PMI Pemberi Kerja Perorangan (LPMA) ” Pungkas Boy .
Kami menduga KP2MI Direktur LPMA kurang serius menangani atas pelaporan kasus kasus yang kami tangani ini, Kehadiran kami kedan Prabo 08 sebagai Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia dalam tupoksinya menerima pengaduan pekerja migran yang sedang bekerja di negara Penempatan, disini kami membantu Pemerintah dan Mendukung tagline Kementerian KP2MI yang saat ini di pimpin oleh Drs,H, Mukhtarudin. tagline dengan slogan “Migran Aman Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.Pungkas Boy
(Paul)




































