REAKSINEWS.COM || SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang bergerak tegas menertibkan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang nekat masuk dan beroperasi di luar ketentuan trayek. Penertiban dilakukan di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan dan instruksi langsung Walikota Serang sebagai upaya menertibkan angkutan umum yang tidak sesuai ketentuan aturan trayek.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Serang, TB Hamza, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar angkutan umum AKDP yang berasal dari Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Keberadaan angkutan luar daerah tersebut selama ini dikeluhkan karena berdampak terhadap pendapatan para pengemudi angkot di wilayah Kota Serang.
“Selain memberikan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir. Pada hari pertama penertiban, sejumlah kendaraan telah dikenai tindakan,” jelas TB Hamza.
Ia mengungkapkan, di lapangan petugas menemukan berbagai pelanggaran. Mulai dari pengemudi yang tidak membawa STNK, tidak memiliki SIM, bahkan tidak membawa dokumen uji KIR AKDP yang masih berlaku.
“Kami dari Dishub sesuai arahan dan instruksi Pak Walikota Serang, untuk kita melakukan arahan edukasi terkait dengan angkutan AKDP di luar Kota Serang yang berani masuk baik itu dari Pandeglang, Kabupaten Serang, dari Cilegon yang selama ini mengganggu penghasilan dari para sopir angkot dari Kota Serang. Sudah ada beberapa angkot yang sudah diberikan edukasi, ada yang tidak membawa STNK, ada yang tidak membawa SIM, bahkan ada juga yang tidak membawa uji KIR AKDP,” tegasnya.
Operasi gabungan ini melibatkan Denpom Serang, Polres Serang Kota, serta Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Serang.
Dishub Kota Serang berharap melalui penertiban dan edukasi yang berkelanjutan ini, operasional angkutan umum di Kota Serang semakin tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan trayek yang berlaku, sehingga tidak lagi merugikan pengemudi lokal maupun masyarakat pengguna jasa. (NA)




































