REAKSINEWS.COM || SERANG – Rangkaian kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Banten membuat kalangan pers geram. Insan pers di Banten mengaku belum bisa move on dari sejumlah insiden yang menimpa rekan seprofesi belakangan ini.
Mulai dari dugaan pengeroyokan jurnalis saat meliput kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Cikande, Kabupaten Serang, pelaporan produk jurnalistik ke Polda Banten oleh seorang kepala daerah, hingga dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis yang kembali terjadi kemarin.
Rangkaian peristiwa yang terus berulang tersebut dinilai sudah tidak bisa dibiarkan dan harus ada langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Bumi Jawara.
Atas dasar keprihatinan itu, komunitas jurnalis di Banten sepakat mendorong Kapolda Banten dan para Kapolres di jajaran Polda Banten untuk segera menandatangani Pakta Integritas tentang Penguatan Kemerdekaan Pers di Banten.
“Ini bukan semata-mata tentang satu kasus atau satu orang jurnalis. Ini tentang jaminan keamanan, perlindungan, dan penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar salah seorang jurnalis Banten dalam pernyataannya.
Dorongan penandatanganan pakta integritas ini diharapkan menjadi komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan.
“Kami ingin setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan bebas dari ancaman kekerasan maupun intimidasi,” tegasnya.
Para jurnalis berharap, perjuangan kecil yang mereka suarakan ini dapat membawa dampak besar bagi masa depan ekosistem pers di Banten yang lebih sehat dan demokratis.
“Sebab, kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan jurnalis, melainkan juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya,” pungkasnya.
(NA)




































