REAKSINEWS.COM || LEBAK – Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS) melayangkan protes keras terhadap tambak udang PT Enviro Budidaya Intensif (EBI) di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
GEMAS menilai perusahaan tersebut nekat beroperasi tanpa kelengkapan izin. Bahkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum dimiliki selama dua tahun terakhir, namun aktivitas produksi tetap berjalan hingga ekspor ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan Koordinator GEMAS, Dede Yusuf, S.IP., usai melakukan audiensi dengan manajemen PT EBI dan DPMPTSP Kabupaten Lebak, Jumat (11/09/2026).
“Kami sangat menyayangkan, investasi besar di Lebak Selatan tapi tidak taat aturan. Ini preseden buruk,” kata Dede.
Menurut Dede, dalam pertemuan tersebut pihak PT EBI secara terbuka mengakui belum mengantongi PBG.
“Jelas pengakuannya, sudah sekitar 2 tahun tidak memiliki PBG. Anehnya, usahanya jalan terus dan sudah ekspor udang ke Vietnam,” ungkapnya.
Pengakuan itu diperkuat oleh keterangan dari DPMPTSP Kabupaten Lebak yang juga membenarkan bahwa PT EBI belum memiliki PBG.
GEMAS pun mendesak Bupati Lebak dan instansi terkait untuk tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Jika terbukti melanggar, mereka meminta operasional PT EBI dihentikan sementara.
“Pemkab Lebak harus tegas, tutup dulu sampai izinnya lengkap. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan daerah tidak dapat apa-apa dari investasi yang melanggar aturan tata ruang ini,” pungkasnya. (Na)




































