REAKSINEWS.COM || TANGERANG –. Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi sorotan tajam! Dugaan praktik pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Timur Tengah kembali terjadi dan nyaris lolos dari pengawasan berlapis bandara terbesar di Indonesia.Pada Minggu (1/11/2026).
Tim Sekretariat Bersama Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Sekber TPPO RI) berhasil menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang diduga hendak diberangkatkan secara non-prosedural ke Timur Tengah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Pertanyaan besar pun mencuat: Bagaimana mungkin di bandara internasional dengan pengawasan super ketat, CPMI tujuan Timur Tengah yang notabene banyak yang tutup masih bisa nyaris terbang?
DRAMA 1 CPMI DIDUGA DISEMBUNYIKAN, OKNUM HANDLING DIDUGA NGAMUK & LEMPAR TAS!
Saat proses pencegahan, tim SekBer TPPO RI mencurigai adanya kejanggalan. Dari total tiga CPMI, satu orang bernama Eka Parida diduga sengaja dipisahkan dan disembunyikan dari pantauan tim.
Situasi memanas ketika tim bersama awak media mencoba mengonfirmasi keberadaan Eka Parida kepada seorang petugas handling yang diketahui bernama Wawan
Bukannya memberi penjelasan, oknum petugas handling tersebut diduga justru membentak awak media dan melarikan diri. Dalam pelariannya, ia diduga melemparkan tas miliknya ke arah tim SekBer TPPO RI dan awak media, sehingga menghambat pengejaran.
Tas tersebut kemudian diamankan oleh tim dalam kondisi utuh. Tim sudah berupaya selama 30 menit mencari oknum tersebut untuk mengembalikan tas, namun nihil.
PASPOR & KOPER CPMI DIDUGA DITAHAN PIHAK HANDLING!
Persoalan tak berhenti di situ. Setelah tim berhasil menemukan kembali CPMI yang dicari, fakta lain terungkap. Paspor atas nama Eka Parida dan koper miliknya diduga masih dibawa dan ditahan oleh pihak handling.
Hal ini sangat berbahaya! Penahanan dokumen milik CPMI adalah indikasi kuat dugaan TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007.
DILAPORKAN BALIK ATAS DUGAAN PERAMPASAN? SEKBER TPPO RI: KAMI PUNYA VIDEO BUKTI!
Yang lebih mencengangkan, muncul informasi bahwa pihak handling justru melaporkan balik Tim SekBer TPPO RI dan awak media atas dugaan perampasan tas.
Tuduhan itu dibantah keras oleh Tim SekBer TPPO RI. Mereka menegaskan memiliki bukti video otentik.
“Terkait laporan pihak handling perihal perampasan tas itu tidak dibenarkan. Kami punya bukti video bahwa oknum handling lari dan melempar tas ke arah kami. Kami mengejar untuk memastikan posisi satu lagi CPMI yang diduga dipisahkan dari total tiga CPMI yang hendak dikirim ke Timur Tengah,” jelas Madun, perwakilan SekBer TPPO RI di lokasi.
“Namun, oknum handling tersebut justru melarikan diri. Kami terpaksa mengamankan tas yang dilemparkan kepada tim kami. Selama kurang lebih 30 menit kami mencoba mencari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan tas tersebut, tetapi hasilnya nihil. Daripada tas tersebut hilang, kami amankan sementara dalam kondisi utuh. Sebab, terdapat dokumen milik CPMI yang disebut masih ditahan oleh pihak mereka, di antaranya satu buah koper dan paspor atas nama Eka Parida,” tutupnya.
SEKBER TPPO RI PERTANYAKAN: KENAPA LAPORAN HANDLING CEPAT DITANGGAPI, TAPI DUGAAN TPPO SEPI?
Inilah yang menjadi pertanyaan kritis publik dan SekBer TPPO RI
Mengapa laporan dari pihak handling atas dugaan perampasan tas diduga mendapat respons cepat dari aparat Polres Bandara Soetta, sementara persoalan utama yakni dugaan pemberangkatan CPMI non-prosedural ke Timur Tengah yang merupakan kejahatan serius TPPO justru dinilai belum mendapat perhatian dan pengawasan maksimal?
Ada apa dengan Bandara Soekarno-Hatta?
Tim SekBer TPPO RI mendesak Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dan Kepala BP3MI Banten untuk membuka rekaman CCTV, memeriksa bukti video lempar tas yang dimiliki SekBer TPPO RI, dan segera memastikan keberadaan paspor serta koper milik Eka Parida agar tidak disalahgunakan.
Jangan sampai bandara kebanggaan Indonesia ini dicap sebagai “pintu tikus bagi sindikat perdagangan orang!
Redaksi Reaksi News membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak handling, Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Laporan: Tim SekBer TPPO RI / Reaksi News




































