REAKSINEWS.COM || LEBAK – Persoalan tambak udang tak berizin milik PT Enviro Budidaya Intensif (EBI) yang berada di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten, semakin menjadi sorotan publik.
Pasalnya, perusahaan yang sudah beroperasi selama dua tahun dan bahkan sudah melakukan ekspor ke Vietnam tersebut, tak kunjung mengurus dan menyelesaikan perizinan sebagai persyaratan penting untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Padahal, untuk diketahui, perusahaan tambak milik PT EBI yang berada di Malingping tersebut bukan lagi masuk pada kategori usaha mikro, melainkan perusahaan yang sudah masuk pada skala besar dan berskala ekspor.
Sebelumnya, Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Lebak telah buka suara. Petugas Fungsional Bidang Cipta Karya, Sutarno, mengakui permohonan PBG atas nama PT EBI memang pernah ada tertanggal 08/09/2026, namun berkas tidak lengkap karena kekurangan NIB dan ITR sehingga dikembalikan ke pemohon dan hingga kini belum ada tindak lanjut.
Pihak PT EBI melalui Admin Operasionalnya, Jamawi, berdalih perizinan tersebut akan segera diurus oleh pihak konsultan mereka.
Menanggapi hal tersebut, terkait desakan penutupan, Satpol PP Kabupaten Lebak mengaku masih menunggu.
“Kita sesuai SOP, kita tunggu surat dari dinas teknis terkait. Kalau sudah ada surat dari dinas untuk dilakukan pendampingan penutupan, maka kami pun segera bergerak,” jelas Kasatpol PP Lebak, (05/10/2026).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika perusahaan besar berskala ekspor saja bisa beroperasi dua tahun tanpa PBG dan hanya menunggu surat-menyurat antar dinas untuk ditertibkan, lalu di mana ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan, terlebih DPMPTSP Selaku dinas berkopenten dalam bidang perizinan. (Na)




































