REAKSINEWS.COM || BOGOR — Slogan “No Viral, No Justice” kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik tajam mengarah pada penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polsek Caringin, Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Dugaan kasus penipuan, penggelapan, hingga kejahatan siber berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan sosok wanita berinisial RS (Ratna Sari) dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Kasus yang menimpa advokat Rudy Mustafa, S.H. dari Rumus Law Office bersama rekannya Kamaludin ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan modus operandi yang terencana rapi, rekayasa dokumen keuangan berteknologi tinggi, hingga sosok “bos fiktif” yang dirancang untuk menguras uang para korban.
Modus Operandi Moditasi BOP dan Rekening Fiktif Rp1,8 Miliar
Peristiwa ini bermula ketika pelaku, Ratna Sari, menawarkan kerja sama investasi dan pendanaan biaya operasional (BOP) untuk pengurusan jual beli tanah di kawasan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi. Untuk meyakinkan para korban, Ratna Sari mengklaim bahwa proyek tersebut didanai oleh seorang investor atau bos kaya bernama “Bu Artha”.
Ratna Sari menunjukkan bukti transfer dan rekapitulasi rekening Bank Central Asia (BCA) dengan nilai fantastis, yaitu mencapai Rp1.800.000.000 (1,8 Miliar Rupiah) yang dikirim secara bertahap. Pelaku kemudian berdalih bahwa sang investor tidak mau mengelurkan dana operasional awal untuk pengurusan cek bersih tanah di Notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Guna memuluskan rencananya, pelaku menjanjikan keuntungan menggiurkan sebesar Rp900 juta yang akan dibagi tiga antara pelaku, Rudy Mustafa, dan Kamaludin apabila korban bersedia menutupi biaya operasional (BOP) terlebih dahulu.
Namun, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar. Sosok “Bu Artha” yang diklaim sebagai pemodal besar ternyata diduga kuat fiktif. Tak hanya itu, rekam jejak saldo dan transaksi sebesar Rp1,8 miliar pada akun BCA milik pelaku hanyalah hasil manipulasi rekayasa digital (editan). Uang BOP bernilai puluhan juta rupiah yang telah ditransfer oleh korban tidak pernah digunakan untuk pengurusan tanah, melainkan lari ke kantong pribadi Ratna Sari.
Lambatnya Penanganan Kasus dan Dugaan Mangkrak di Polsek Caringin
Meskipun secara unsur pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE telah terpenuhi dengan alat bukti yang jelas, proses hukum di Polsek Caringin terkesan berjalan sangat lambat dan memicu tanda tanya besar.
Rudy Mustafa, S.H., menegaskan bahwa pihak korban telah melayangkan laporan resmi. Peningkatan status dari Pengaduan/Laporan Informasi (LI) nomor STPL/12/VII/2026/Polsek Caringin/Polres Bogor/Polda Jabar tertanggal 25 Juli 2026 telah menjadi Laporan Polisi (LP) resmi bernomor STPL/B/124/IX/2026/SPKT.GAR/Polsek Caringin/Polres Bogor/Jawa Barat pada Selasa, 8 September 2026.
Sayangnya, hingga memasuki bulan Oktober 2026, belum ada perkembangan atau progres penyidikan yang signifikan dari pihak kepolisian setempat. Bahkan, hak dasar pelapor untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum pernah dipenuhi oleh penyidik maupun Kanit Reskrim Polsek Caringin.
”Kami merasa proses hukum ini sengaja diulur-ulur. Pihak Polsek Caringin seolah-olah dapat diatur oleh terlapor dengan menoleransi alasan-alasan yang tidak masuk akal, seperti menunggu rumah terlapor laku terjual atau menunggu Akta Jual Beli (AJB). Ini sangat aneh dan tidak profesional,” tegas Rudy Mustafa, S.H.
Laporan Dilayangkan ke Propam Polres Bogor
Merasa penanganan perkara tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Pidana, tim kuasa hukum korban mengambil langkah tegas dengan bersurat resmi kepada Kasi Propam Polres Bogor serta Kapolres Bogor.
Langkah ini diambil untuk meminta evaluasi total dan pengawasan intensif terhadap oknum penyidik di Polsek Caringin yang diduga tidak netral dan membiarkan kasus penipuan ini terbengkalai tanpa kepastian hukum.
Meski total kerugian materiil berupa modal operasional berada di angka puluhan juta rupiah, penegakan hukum dinilai harus tetap berdiri tegak tanpa memandang besarnya nilai kerugian.
”Kepastian hukum harus terang benderang agar tidak menjadi ladang kepentingan pribadi oknum penyidik maupun pelaku kejahatan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi Polri hanya karena slogan ‘No Viral No Justice’ terus berulang. Kami menuntut keadilan transparan atas kasus ini,” pungkas Rudy.




































