REAKSINEWS.COM || BANDUNG — Fenomena peliknya persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di luar negeri kembali mencuat. Di balik label “pahlawan devisa”, para pekerja migran yang terjebak dalam pusaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—khususnya di kawasan Timur Tengah—kerap harus menghadapi kenyataan pahit bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan perlindungan dan repatriasi tidaklah mudah.
Berdasarkan fakta di lapangan, korban yang berhasil melarikan diri dari cengkeraman sindikat kerap menghadapi hambatan saat mencari suaka atau perlindungan di perwakilan resmi pemerintah di negara penempatan. Alih-alih mendapatkan pertolongan cepat, korban justru sering didera tuntutan ganti rugi dari pihak pengguna dengan dalih biaya proses. Tidak sedikit kasus di mana para korban yang melapor justru dikembalikan kepada pihak agency, sehingga kembali jatuh ke dalam lingkaran penderitaan.
Kondisi tersebut memantik keprihatinan mendalam dari Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) TPPO RI, Edi S. Paul. Kekecewaan itu disampaikan di sela-sela pengawalan pelaporan korban TPPO di kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kamis (1 Oktober 2026).
Dalam keterangannya, Paul secara tegas mempertanyakan efektivitas kinerja Kementerian Luar Negeri RI dalam merespons kasus-kasus darurat yang menimpa korban TPPO berkedok perekrutan tenaga kerja ini. Ia menyoroti urgensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedutaan besar serta kekonsuleran RI dalam menangani kejahatan transnasional tersebut.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai korban TPPO yang sudah bertaruh nyawa untuk menyelamatkan diri, justru dipingpong atau dibebani aturan administratif dan tuntutan finansial di perwakilan kita sendiri,” ujar Paul menegaskan.
Seiring dengan adanya pergantian kepemimpinan di kursi Menteri Luar Negeri, Sekber TPPO RI mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta pembentukan mekanisme penanganan khusus bagi korban TPPO di luar negeri.
Selain itu, pemerintah didorong untuk segera menggelontorkan alokasi bantuan yang memadai—baik dalam bentuk dukungan finansial maupun pendampingan hukum komprehensif. Langkah ini dinilai krusial agar penanganan korban PMI benar-benar selaras dengan amanat konstitusi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
TimRed




































