REAKSINEWS.COM || JAKARTA – Peringatan keras untuk negara! Fungsi perlindungan negara terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai GAGAL TOTAL dan hanya ada di atas kertas.
Desakan evaluasi total dilontarkan langsung oleh Reni Anggraeni (N.S), Divisi Antar Lembaga Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang Republik Indonesia (SekBer TPPO RI). Ia menyoroti maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perekrutan tenaga kerja resmi ke luar negeri.
Menurut Reni, angka pengaduan yang masuk ke Meja SekBer TPPO RI meledak. Modus sama: Penyekapan di rumah transit, intimidasi, paspor disita, gaji tidak dibayar, PMI yang sakit dan saat minta pulang dipersulit.
“Ini bukan lagi kasus PMI bermasalah biasa. Ini adalah kejahatan kemanusiaan! Korban disekap, diintimidasi, dan tidak bisa akses bantuan hukum. Negara harus evaluasi total fungsi perlindungannya! Jangan cuma bangga dengan devisa, tapi abai dengan nyawa pahlawan devisa!” tegas Reni Anggraeni.
KRITIK MENOHOK BANG DOEL: KBRI BUKAN LAGI TEMPAT AMAN?!
Sorotan lebih pedas datang dari Abel Abdul Rouf (Bang Doel), Aktivis DpNews Indonesia yang juga Pembina SekBer TPPO RI. Saat mendampingi langsung proses repatriasi PMI asal Majalengka yang menjadi korban TPPO pada Sabtu (26/09/2026), Bang Doel meledak.
Bang Doel mempertanyakan lambannya respons aparat dan ironi perlindungan di luar negeri.
“Mau sampai kapan pemerintah membiarkan WNI menjerit minta dipulangkan dari luar negeri? Mereka bukan pelaku kejahatan atau pelanggar aturan di negara penempatan, melainkan korban bujuk rayu yang terjerat jaringan TPPO lintas negara!” tegas Bang Doel dengan nada tinggi.
Pernyataan yang paling menohok adalah saat Bang Doel membongkar borok penanganan di KBRI.
“Kini melarikan diri demi keselamatan jiwa ke pihak KBRI pun bukan lagi solusi yang tuntas. Banyak dari mereka justru dikembalikan lagi ke pihak pengguna jasa (majikan) dan kembali terjerumus ke dalam praktik perbudakan modern. Bahkan harus mengganti ribuan dollar atas kerugian dalam proses pemberangkatan. Mau sampai kapan pembiaran ini terus terjadi?!” tambah Doel.
Fakta di lapangan, banyak PMI yang sudah kabur ke KBRI/KJRI dengan luka lebam, justru disuruh kembali ke majikan dengan alasan kontrak belum selesai, atau dipaksa membayar ganti rugi 2000 – 4000 Dollar AS kepada majikan/syarikah jika ingin pulang. Ini adalah PERBUDAKAN MODERN!
UU 18/2017 & UU 21/2007 DINILAI MATI SURI!
SekBer TPPO RI secara terbuka mempertanyakan efektivitas dua payung hukum sakti pelindung PMI:
1. UU No.18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI
Negara wajib melindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki, dari desa sampai negara penempatan. Faktanya? Di lapangan PMI dibiarkan berjuang sendiri.
2. UU No.21 Tahun 2007 Tentang TPPO
Sindikar penyalur harusnya dihukum 15 tahun penjara. Faktanya? Gembong sponsor masih bebas keliaran di Sukabumi, Cianjur, Indramayu.
“Berdasarkan inventarisasi aduan, sejumlah PMI terpaksa bertahan dalam situasi eksploitasi selama bertahun-tahun akibat terhambatnya jalur pemulangan dan minimnya pendampingan hukum. Regulasi ada, tapi implementasinya NOL!” pungkas Doel.
TUNTUTAN SEKBER TPPO RI:
1. Presiden RI perintahkan Evaluasi Total Kinerja KemenP2MI, BP3MI, dan Atase Ketenagakerjaan KBRI di Timur Tengah, UEA, Asia
2. Stop praktik pengembalian korban ke majikan! KBRI harus menjadi rumah aman, bukan calo majikan!
3. Bentuk Satgas Gabungan Anti TPPO Jabar dan tangkap gembong sponsornya dan jaringan PT nakal.
Redaksi Reaksinews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi KemenP2MI RI dan KBRI terkait sesuai UU Pers No.40/1999.
Tim Red – Reaksinews.com




































