REAKSINEWS.COM || SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menyatakan sikap tegas menyikapi terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum Kepala Desa Banjar Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/194/XI/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 10 November 2025 tersebut, sebelumnya melibatkan pelapor Mat Nur selaku wali dari korban (saat kejadian berusia 14 tahun) dengan terlapor berinisial A (Kepala Desa Banjar Agung).
Dalam surat bernomor B/113/VI/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 18 Mei 2026, Polres OKU Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan dengan alasan peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.
Advokat dari LBH Adhibrata, Junaidi, S.H., menyoroti kejanggalan dalam keputusan tersebut. Pihaknya menilai penghentian ini kontradiktif dengan proses panjang yang telah dilalui, termasuk pemeriksaan saksi kunci yang secara eksplisit melihat adanya tindakan fisik berupa penciuman terhadap korban.
”Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Perkara ini sudah melalui proses gelar perkara di Polda Sumatera Selatan, pemeriksaan ahli, hingga visum. Bahkan, pasca-gelar perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang keterangannya menguatkan adanya tindakan pelecehan,” ujar Junaidi dalam keterangannya, Selasa (20/6/2026).
Junaidi menambahkan, selama proses penanganan, pihaknya juga sempat menerima informasi adanya upaya dari pihak keluarga terlapor yang mencoba melakukan pendekatan kepada saksi-saksi agar mengubah keterangan. Hal ini menurutnya harus menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum terkait independensi saksi.
Siapkan Langkah Hukum
DPP LBH Adhibrata menegaskan bahwa perkara ini belum berakhir. Pihaknya tengah mematangkan rencana untuk mengajukan keberatan resmi atas penghentian penyelidikan tersebut dan meminta evaluasi dari pihak berwenang di tingkat yang lebih tinggi.
”Kami memandang bahwa setiap dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak harus diperiksa dengan sangat hati-hati, menyeluruh, dan berpihak pada prinsip perlindungan anak. Kami akan menelaah kemungkinan permohonan gelar perkara khusus,” tegasnya.
Selain perkara utama tersebut, LBH Adhibrata juga sedang mengawal dua perkara turunan lainnya, yakni laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang melibatkan keluarga korban, serta pendampingan terhadap pelapor (Mat Nur) dalam perkara dugaan pengancaman yang dilaporkan pihak lain.
”Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menyangkut perlindungan terhadap anak dan keberanian keluarga korban dalam mencari keadilan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan,” pungkasnya.
LBH Adhibrata berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum serta pendampingan penuh kepada keluarga korban dan para saksi demi terwujudnya keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
Kontak Media : 08569278458
Email Resmi : adhibrataofficial@gmail.com




































