REAKSINEWS.COM || BOGOR – Nyawa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bogor, Dian Heryani, di ujung tanduk. PMI yang bekerja di Oman, Timur Tengah, itu kini sakit keras dan depresi berat. Ironisnya, saat minta pulang, suaminya Feby Satya Nugraha dimintai uang tebusan Rp50 juta oleh sponsor dan Rp80 juta oleh majikan.
Feby, warga Kampung Rawa Bolang Desa Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor, mengadu ke http://Reaksinews.com. Ia memohon bantuan Presiden Prabowo, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, KP2MI, KBRI, dan BP3MI Jabar agar istrinya bisa pulang selamat ke tanah air.
Kronologi Pemberangkatan Nonprosedural
Dian Heryani diberangkatkan ke Oman pada 21 April 2026 oleh sponsor Senja Agustin dan Haji Berod asal Karawang, via Bandara Soekarno-Hatta.
Feby mengaku dijanjikan bisa menyusul istri bekerja di satu majikan di Oman. Ia juga diyakinkan bahwa pemberangkatan istrinya “resmi”. Nyatanya, ini pengiriman ke Timur Tengah yang masih ditutup moratorium sesuai Permenaker No. 260 Tahun 2015.
Kondisi Dian Heryani di Oman
1. Jam kerja gila-gilaan: 05.00-14.00, lalu lanjut 15.00-23.30 malam.
2. Sakit kambuh: Dian drop. Bekas 4x operasi sesar dan 1x usus buntu terasa lagi. Sesak napas, tangan-kaki sulit digerakkan.
3. Minta pulang malah dipalak: Sponsor minta Rp50 juta, majikan minta Rp80 juta.
“Saya tidak punya uang sebesar itu. Istri saya butuh selamat, bukan tebusan,” ujar Feby.
Bantahan Sponsor & Dugaan PT Ilegal
Dikonfirmasi, Haji Berod ngaku “tidak tahu lebih jauh” karena sudah serahkan Dian ke Senja Agustin. Ia berdalih keluarga Dian yang memaksa diberangkatkan karena himpitan ekonomi.
Saat ditanya PT pengirim, Haji Berod menyebut “PT BAHTIAR”. Sementara Senja Agustin (Bunda) bungkam, tak merespon konfirmasi awak media hingga berita ini naik.
Diduga Langgar 3 Aturan Berat
Kasus Dian Heryani diduga melanggar:
1. Moratorium Permenaker 260/2015: Penempatan PMI sektor domestik ke 19 negara Timteng termasuk Oman masih ditutup. Pemberangkatan = ilegal.
2. UU No. 21/2007 tentang TPPO: Ancaman pidana 3-15 tahun penjara + denda Rp120 juta – Rp600 juta* bagi perekrut yang menempatkan orang untuk eksploitasi.
3. UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI: Ancaman pidana 2-10 tahun penjara + denda Rp2 Miliar – Rp15 Miliar bagi perseorangan yang menempatkan PMI secara nonprosedural.
Sponsor yang meminta tebusan puluhan juta bisa dijerat Pasal 4 UU TPPO karena ada unsur eksploitasi & pemerasan.
Desakan ke Pemerintah
Feby memohon: “Tolong Pak Prabowo, Pak KDM, KP2MI, KBRI. Selamatkan istri saya dari Oman.”
Tim Investigasi *Reaksinews.com* terus memantau kasus ini dan aduan PMI bermasalah lain di Timteng.
Timred












































