REAKSINEWS.COM || TASIKMALAYA – Drama tak berujung dialami Nina, Pekerja Migran Indonesia PMI asal Kampung Cibungbun RT 01/13 Desa Manggung jaya Kec. Rajapolah Tasikmalaya Jawa Barat. Setelah 4 bulan bekerja di Singapura dengan gaji dipotong, Nina akhirnya dipulangkan. Namun kepulangannya justru jadi “sandera” baru.
Melalui pesan WhatsApp ke awak media, Nina mengaku selama 4 bulan bekerja di Singapura, gajinya dipotong penuh oleh PT AMOI : ADHI MAKMUR OENGGOEL INSANI Dia hanya menerima “uang off day” saja tanpa gaji pokok. Selain itu ia juga dipaksa membuat surat pernyataan ingin pulang atas permintaan sendiri agar majikan terhindar dari kewajiban cashback 50%.
Dipulangkan Tapi Disandera di PT AMOI Jateng
Informasi terbaru, Nina saat ini sudah tiba di Indonesia dari Singapura. Namun ia tidak langsung dipulangkan ke Tasikmalaya.
Kini Nina diduga ditahan/ditempatkan di kantor PT AMOI yang beralamat di RT 002/002 Karangdep, Karanggedang Kec. Sruweng Kab. Kebumen Jateng. Pihak PT disebut hanya akan memulangkan Nina ke keluarganya di Tasikmalaya jika ada uang tebusan sebesar Rp.17 juta untuk “pengganti 2 bulan gaji”.

_”Saya sudah di Indonesia Pak, tapi masih di PT Amoy Jawa Tengah. Katanya boleh pulang ke Tasik asal ada uang Rp.17 juta dulu,”_ ungkap Nina.
Modus Berlapis: Dari Singapura ke Jawa Tengah
Modus ini diduga berlapis. Tahap 1: Potong gaji + paksa surat pernyataan di Singapura. Tahap 2: Setelah PMI tiba di Indonesia, ditahan di PT dan diminta tebusan agar bisa pulang ke rumah.
Keluarga Minta Tolong ke KDM
Siti yang mengaku keluarga Nina kini meminta bantuan Disnakertrans Kota/Kabupaten Tasikmalaya dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar segera membebaskan Nina dari “penahanan” di PT AMOI Jateng.
Diduga Langgar UU PMI + TPPO
Jika terbukti, tindakan PT AMOI tersebut diduga melanggar:
1. Pasal 23 UU 18/2017: Larangan potong gaji PMI di luar ketentuan.
2. Pasal 30 UU 18/2017: PMI berhak terima gaji sesuai perjanjian.
3. Pasal 81 UU 18/2017: Ancaman 10 tahun penjara + denda Rp.15 miliar bagi P3MI yang menempatkan PMI tidak sesuai prosedur.
4. Pasal 2 UU 21/2007 TPPO: “Menampung, memindahkan” dengan tujuan eksploitasi. Menahan PMI di PT dengan tebusan masuk unsur ini. Ancaman 15 tahun penjara.
Desakan ke Negara
krimsuspolri.com mendesak BP2MI, Disnakertrans Jabar, Disnakertrans Jateng, dan Gubernur Dedi Mulyadi segera mengevakuasi Nina.
Praktik “memulangkan tapi menahan” ini adalah bentuk perbudakan modern yang tidak boleh dibiarkan.
Negara wajib hadir. PMI bukan barang dagangan yang bisa ditahan pakai tebusan.
Tim Redaksi












































