REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Arus informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Sukabumi berbalik arah. Setelah sebelumnya dihantam tudingan miring oleh LSM Forum Masyarakat Ciberem Bersatu (FORWACIB), kini Septo, selaku Korwil BGN Kota Sukabumi, angkat bicara dengan nada tegas dan menantang balik pihak-pihak yang menyudutkannya, wawancara khusus via WA dengan Korwil BGN Kota Sukabumi, hari Senin, tanggal (06/04/2026).
Dalam pernyataan resminya, Septo membantah keras adanya aliran dana Rp7 juta hingga Rp8 juta per dapur yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai, narasi “dugaan pungli” yang terus digulirkan media dan LSM telah melampaui batas dan menjurus pada pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik.
Kesaksian Mengejutkan: Dugaan Pemerasan di Balik Rencana Demo
Septo membeberkan fakta baru yang mencengangkan. Menurutnya, isu pungutan Rp1 juta atau Rp2 juta yang selama ini dituduhkan kepadanya justru berakar dari adanya permintaan dari oknum koordinator aksi massa.
”Ada permintaan dari koordinator demo dengan pernyataan: boleh tidak demo asalkan diganti dengan sejumlah uang sebesar Rp30 juta,” ungkap Seto. Ia menambahkan bahwa pada akhirnya pihak mediator memberikan uang sebesar Rp7 juta yang diserahkan kepada Ketua FORWACIB.
”Yang jadi pertanyaan saya, kenapa pihak FORWACIB menerima uang tersebut? Saya sampaikan ini lewat mediator antara pihak pendemo dengan saya. Tidak ada pembuktian saya memungut uang (dari dapur). Justru ini imbas dari permintaan mereka sendiri,” tegas Septo.
Perspektif Hukum: Fitnah dan Laporan Balik (KUHP UU No. 1/2023)
Menanggapi rencana FORWACIB yang akan membawanya ke jalur hukum, Seto menyatakan kesiapannya. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jika tuduhan pungli tersebut tidak dapat dibuktikan, Septo mengancam akan melaporkan balik pihak-pihak terkait dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), pihak yang melontarkan tuduhan tanpa bukti dapat dijerat dengan:
• Pasal 433 KUHP Baru: Mengatur tentang pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II.
• Pasal 434 KUHP Baru: Mengatur tentang fitnah, di mana jika seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar diketahui umum, namun tidak dapat membuktikannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
”Silakan laporkan, itu hak mereka. Tapi saya pun punya hak yang sama untuk melaporkan balik manakala ada fitnahan terhadap saya. Jangan gunakan kalimat ‘dugaan’ sebagai senjata untuk mencemarkan nama baik saya,” tambah Septo.
SOROTAN BANG PAUL: “Siapa Yang Benar-Benar Makan Gizi Rakyat?”
Lebih Lanjut Menurut Bang Paul, pengamat sosial yang terus memantau panasnya tensi di Sukabumi, langsung bereaksi mendengar pembelaan dari pihak Korwil BGN. Dengan gaya bicaranya yang ceplas-ceplos, Bang Paul menilai kasus ini semakin “bau amis” namun menarik untuk dikuliti.
”Wah, makin seru ini! Sekarang bola panasnya ada di dua pihak,” ujar Bang Paul. “Korwil Seto bilang ada permintaan 30 juta buat batalin demo dan sudah cair 7 juta ke tangan LSM. Kalau ini benar, berarti ini bukan cuma soal pungli dapur, tapi soal ‘dagang demo’!”
Bang Paul memberikan catatan kritis:
• Untuk Penegak Hukum: “Polisi jangan diam saja. Cek aliran dana 7 juta itu! Benar tidak uang itu berpindah tangan dari mediator ke Ketua LSM? Kalau benar, siapa yang sebenarnya memeras? Jangan sampai program BGN ini jadi ajang ‘bancakan’ antara oknum pejabat dan oknum LSM.”
• Logika Pembuktian: “Septo menantang bukti, itu bagus. Tapi publik juga bertanya, kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus ada uang 7 juta yang keluar lewat mediator? Di mata hukum, mau itu uang koordinasi atau uang damai, kalau tujuannya menyalahgunakan wewenang, tetap saja kena pasal.”
• Fokus Program: “Bang Paul ingatkan lagi, kalian semua ini digaji atau bergerak untuk membantu program pemerintah, untuk kasih makan anak-anak sekolah. Jangan sampai energi habis cuma buat saling lapor dan berebut ‘jatah’ di bawah meja!”
KESIMPULAN: Menanti Hari Rabu yang Panas
Dengan munculnya pengakuan dari Seto terkait dugaan permintaan uang Rp30 juta oleh pihak pendemo, peta konflik kini berubah total. Publik Sukabumi kini menunggu: Apakah FORWACIB tetap akan menggelar aksi pada Rabu, 1 April 2026, dan membuka data yang mereka klaim sebagai “Kartu AS”? Ataukah pengakuan Seto justru akan membalikkan keadaan dan menyeret pihak LSM ke dalam pusaran hukum?
Fakta Sementara walaupun pihak FORWACIB sudah menerima uang 7 Juta, dari pihak mediator Namun akhirnya demo tersebut tetap digelar juga pada tanggal 1 April 2026. Pasti Jelas dong pihak pemberi uang kecewa berat.
Satu hal yang pasti, transparansi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini sedang diuji di titik nadir. Rakyat Sukabumi tidak butuh drama saling tuduh, mereka butuh kepastian bahwa setiap perak uang negara benar-benar sampai ke piring nasi anak-anak mereka, bukan singgah di kantong mediator, oknum pejabat, maupun oknum LSM.
Tim











































