REAKSINEWS.COM || LBH Adhibrata menyampaikan keprihatinan atas peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan di Mojokerto.
Peristiwa ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana semata, namun juga berpotensi menyentuh aspek fundamental dalam sistem hukum, khususnya terkait prinsip due process of law, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.
DUA SISI YANG HARUS DILIHAT SECARA OBJEKTIF
LBH Adhibrata menegaskan bahwa apabila benar terdapat praktik meminta uang untuk menurunkan (take down) berita, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pemerasan dan harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila dalam proses tersebut terdapat unsur rekayasa, skenario, atau jebakan, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip penegakan hukum yang adil (fair trial) dan dapat mencederai kepercayaan publik.
PERTANYAAN KRITIS PUBLIK
Untuk menjaga transparansi dan objektivitas, terdapat sejumlah hal yang patut dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Mengapa proses penindakan berlangsung begitu cepat?
Apa dasar hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut?
Apakah terdapat skenario atau rekayasa sebelum peristiwa terjadi?
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.
SIKAP LBH ADHIBRATA
LBH Adhibrata menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
Setiap tindakan hukum wajib menjunjung tinggi prinsip due process of law dan aparat penegak hukum harus menghindari segala bentuk praktik yang dapat ditafsirkan sebagai kriminalisasi atau rekayasa perkara
Wartawan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun, atribut pers tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran hukum.
Di sisi lain, hukum juga tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menjebak, mengarahkan, atau menciptakan suatu peristiwa pidana. Keadilan harus ditegakkan, bukan direkayasa.
LBH Adhibrata akan terus mencermati perkembangan perkara ini dan siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Bogor, 23 Maret 2026
LBH ADHIBRATA
Abu Yazid, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
REAKSI NEWS











































