REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Diberitakan sebelumnya disinyalir rusaknya bibir Sungai Cipelang Gunung Guruh Kab Sukabumi yang jebol lebih dari 100 meter oleh Deni eks oknum pengusaha tambang pasir ilegal tersebut setelah dikirim surat konfirmasi resmi dari awak media kepada Lusie Musianty Kepala UPTD PSDA WS Cisareno yang berkantor di Jl. Kawari Bhayangkara Kota Sukabumi pada tanggal ( 24/02/2026 ).
Akhirnya untuk memastikan semuanya pihak UPTD turun langsung kelokasi bareng dengan awak Media pada hari kamis ( 05/03/2026 ).
Awak Media mengapresiasi kroscek UPTD PSDA tersebut. Namun karena sudah hampir semingguan tak ada kabar berita dari pihak UPTD PSDA nya, maka pada hari Jumat ( 13/03/2026 ) awak media coba mempertanyakan langkah selanjutnya Kepada Mansur bagian lapangan dari UPTD PSDA pasca kroscek ke lokasi Sungai Cipelang tersebut itu kira – kira seperti apa?
Melalui pesan WhatsApp nya Dia menerangkan bahwa Saya hanya pelaksanaan lapangan Makanya saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kebijakan atau rencana kedepan.
Awak media menjawab, sebab pihak UPTD PSDA WS Cisareno sulit ditemui dengan alasan sibuk terus maka untuk memudahkan komunikasi, kami minta nomer kontak pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya sungai Cipelang tersebut untuk bahan berita berikutnya. Atau hubungi saja langsung nomer Redaksi karena dalam surat konfirmasi resmi yang dikirimkan ke UPTD PSDA sudah dicantumkan jika betul Pihak UPTD PSDA serius mau menangani perkara soal rusaknya Sungai Cipelang oleh Deni oknum Eks penambang pasir ilegal tersebut.
Sementara Ini balasan Mansur, Maaf pak Paul untuk lebih jelasnya silahkan ke Kantor saja karena saya tidak berwenang untuk memberikan kontak person seseorang sebelum konfirmasi. Dan untuk kunjungan ke UPTD PSDA WS Cisareno hari ini Jumat ( 13/03/2026 ) tidak bisa, Mohon maaf sebab para Pimpinan tidak ada di tempat karena Lagi Dinas di Bandung.
Karena kerusakan bibir sungai Cipelang itu sudah 2 Tahun lebih lamanya dan tak ada yang peduli dari para pihak terkait termasuk UPTD PSDA/Unit Tipidter Polresta Sukabumi, kini Publik menanti keseriusan dari para pihak terkait untuk menangani kasus tersebut dan memanggil Deni eks pengusaha tambang pasir ilegal nya kira – kira seperti apa tanggung jawabnya.
Jika para pejabat terkait /UPTD PSDA WS Cisareno sulit ditemui dan Unit Tipidter Polresta Sukabumi saat itu tak jelas juga dalam menangani proses hukum nya? maka menurut KDM: Kang Didin Muhidin aktivis sosial sekaligus pemerhati lingkungan, bahwa hal itu akan menciptakan asumsi publik yang negatif.
– Bahwa para pihak terkait/UPTD PSDA WS Cisareno /Unit Tipidter Polresta Sukabumi sedang menunda tanggung jawab, karena patut diduga mereka sudah nerima sesuatu?
– Bahwa Mereka sedang mengabaikan Amanah nya, nanti kalau sudah viral/Gaduh, baru mereka bertindak.
Timred












































