Oleh : Lathief Ab
(pengasuh Pondok Baitul Hamdi)
REAKSINEWS.COM || Barang siapa yang memiliki utang puasa karena udzur yang harus diganti dengan qodlo atau karena sengaja, maka wajiblah mengganti puasanya (qodlo) di hari selain bulan Ramadlan sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Pelaksanaan qodlo lebih utama disegerakan dan berurutan tapi tidak ada larangan bila diakhirkan dan tidak berurutan. Allah SWT, berfirman:
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,” (QS. al-Baqarah:184).
Ayat tersebut tidak mensyaratkan batas waktu atau berurutan dalam mengqodlo. Namun tentu menyegerakan dalam membayar utang adalah hal yang utama. Bila seseorang membatalkan puasa ketika puasa qodlo baik karena udzur atau sengaja cukup baginya mengulangi qodlonya.
Barang siapa wafat dan punya tanggungan utang puasa tapi dia tidak sempat mendapatkan waktu untuk mengqodlo, wafat pertengahan ramadlan atau pada hari Idulfitri misalnya, maka tidak ada beban apapun baginya. Namun bila dia telah mendapatkan waktu untuk mengqodlonya kemudian wafat sebelum mengqodlonya, maka tanggungan puasanya itu dapat diselesaikan dengan dua cara:
a. Diqodlokan oleh walinya (kerabatnya). Dari Aisyah ra, Nabi SAW, bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barang siapa meninggal dunia sedang dia memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa untuknya,” (Hr. Bukhari Muslim)
Puasa bagi wali hanyalah sebuah kebaikan (tabaruat) bukan kewajiban karena membayarkan tanggungan orang lain merupakan sebuah kebaikan.
Sebagian fuqaha mensyaratkan boleh diganti dengan fidyah atau qadlo bila si mayit mewasiatkan. Sebagian lagi menyebutkan puasa dalam hadist tersebut adalah puasa nadzar tidak berlaku bagi puasa Ramadlan
Namun bila kita perhatikan baik puasa nadzar atau pun Ramadan sama-sama puasa wajib. Puasa wajib bila ditinggalkan hanya bisa diganti dengan qadlo atau fidyah.
b. Membayar fidyah dengan harta tinggalannya. Segala hutang si mayit harus didahulukan sebelum harta kekayaannya dibagikan terlebih lagi utang kepada Allah.
Ibnu Abbas ra, meriwayatkan bahwa ada seseorang menemui Rasulullah SAW, lalu bertanya, “Wahai Rasulullah Ibuku telah meninggal dunia dengan membawa utang puasa sebulan, apakah saya bisa membayarnya?” Nabi menjawab,
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
“Utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayarkan.” (HR. Bukhari Muslim)
Perlu diketahui bahwa mengqodlo atau membayar fidyah oleh walinya dihitung waktu wafatnya. Misal, yang sakit tidak puasa sebulan Ramadan penuh, lalu ia wafat dua bulan setelah Ramadan, maka walinya menqadla atau fidyah sepenuhnya. Karen ada waktu Qodlo luang bahkan lebih dari satu bulan. Jika ia wafat 10 hari setelah Ramadan dikurangi hari Iedul Fitri berati sisa 9 hari. Sejumlah 9 hari itulah dilaksanakan qadla atau fidyah.
Fidyah sebagai ganti bagi yang udzur sebaiknya berupa makanan sesuai ayat di atas. Adapun kadar (ukuran) dan jenis makanan disesuaikan dengan kebiasaan yang ada, bisa gandum, jagung, beras dll. Umumnya di Indonesia dengan beras, 1Mud dikonversikan -+ 1 liter beras. Atau makanan siap saji disesuaikan dengan makanan sehari-hari keluarga.
مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian” (QS. al-Maidah: 89)
Satu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya tergantung taraf hidup masing-masing. Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik ra, saat usianya sudah lanjut, ia memberi makan tiap hari seorang miskin dengan roti dan daging sebagai ganti berbuka.
Demikian boleh juga diganti dengan nilai (qimah) dari makanan tersebut. Misalnya, sekali makan umumnya menghabiskan Rp.25.000, maka sejumlah itulah yang wajib dikeluarkan.











































