REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima tahap dua penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang menjerat seorang mantan kepala desa. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi, Kamis (29/1/2026).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyelewengan dana BLT desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.
“Hari ini kami melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian. Modusnya sederhana tapi dampaknya besar, yaitu dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat penerima manfaat,” ujar Agus, Kamis (29/1).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dana itu seharusnya disalurkan kepada 170 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa yang bersangkutan.
“Karena tidak disalurkan secara menyeluruh, akumulasi dananya menjadi sangat besar. Ada yang disalurkan sebagian, ada juga yang sama sekali tidak diterima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dana BLT yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif pada pemilu lalu, kebutuhan hidup sehari-hari, hingga pembelian sebuah mobil.
“Mobilnya sudah dijual oleh yang bersangkutan. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp108 juta,” ungkap Agus.
Tersangka diketahui menjabat sebagai kepala desa pada periode 2019–2023. Dalam kasus ini, Kejaksaan menegaskan bahwa tersangka bertindak seorang diri, tanpa keterlibatan perangkat desa maupun pendamping desa.
“Yang terlibat hanya satu orang. Tidak ada pihak lain, dan itu diakui sendiri oleh tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3.
Usai proses tahap dua yang berlangsung sekitar 30 menit dan didampingi penasihat hukum, tersangka langsung dititipkan di Lapas Bandung untuk menjalani penahanan.
“Selanjutnya, berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” pungkas Agus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun pribadi.
Jul












































