REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Koperasi Kita mengajukan Hak Jawab melalui kuasa hukum nya ( Amos. T.F. Sirait. S.H, M.H ) terkait pemberitaan di Reaksinews.com berjudul diduga koperasi Jasa Syariah Miraino Hikari, melakukan penipuan dan penahanan Hak Debitur dengan cara yang tidak etis, yang tayang pada tanggal (11/11/2025).
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien Kami KOPERASI JASA SYARIAH KITA MIRAINO HIKARI berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 7/1/2026. Dengan ini kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut :
1. Bahwa artikel yang dimuat Reaksinews.com dengan judul Diduga Koperasi Jasa Syariah, Miraino Hikari melakukan penipuan dan penahan hak Debitur secara tidak etis. Pada tautan https:/reaksinews.com/2025/11/11. Adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta – fakta yang sesungguhnya terjadi.
2. Fakta yang terkuak adalah :
a. Tidak benar adanya Koperasi Jasa Syariah, Miraino Hikari
diduga melakukan dugaan penipuan dan penahanan hak atas nama Ida. Farida (selanjutnya disebut Debitur) serta melakukan pemalsuan dokumen dengan sengaja dan terencana.
b. Bahwa Redaksi Reaksinews.com juga tidak meminta informasi yang seimbang kepada kami sebelum dinaikan artikel tersebut.
c. Bahwa saat melaksanakan akad perjanjian pembiayaan debitur telah menerima sebagian dana yang ditransfer langsung ke rekening debitur.
d. Bahwa debitur belum memberikan bukti pelunasan atas kewajibannya kepada kreditur sebelumnya.
Hal ini bertentangan dengan SOP koperasi jasa Syariah kita Miraino Hikari serta akad perjanjian pembiayaan yang sudah disetujui oleh debitur sendiri.
e. Bahwa berdasarkan apa yang dijelaskan diatas, tidak pernah ada dugaan penipuan dan penahanan hak Debitur dari klien kami.
f. Bahwa isi berita dari Reaksinews.com sangat menyesatkan karena klien kami juga telah melakukan pencairan semua dana termasuk pada saat debitur mengalami musibah walaupun belum memberikan bukti pelunasan yang dipersyaratkan.
3. Bahwa klien kami meminta agar Reaksinews.com meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan artikel berita dengan headlines “Diduga Koperasi Jasa Syariah Miraino Hikari, melakukan penipuan dan penahan hak Debitur secara tidak etis, yang dimuat pada hari Selasa tanggal 11 Nov 2025 yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak. Selambat-lambatnya pada hari kamis tanggal (8/1/2026).
Hal tersebut perlu kiranya menjadi perhatian Reaksinews.com untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai mana terdapat dalam UU RI No.40/1999 tentang Pers dan peraturan Dewan Pers No. 1/peraturan-DP/III/2012 tentang pedoman pemberitaan media siber dan kode etik jurnalistik.
Demikian surat klarifikasi/Hak Jawab ini kami sampaikan, Smoga jadi perhatian serius bagi Reaksinews.com. atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Amos Sirait & Partners











































