REAKSINEWS.COM || Seorang Nasabah Bank BRI Cabang Cibadak Kabupaten Sukabumi berinisial IS yang beralamat di Kota Sukabumi Cipanengah, menurutnya pada bulan Mei 2019 mendapat Fasilitas Kredit di Bank BRI Cibadak Kabupaten Sukabumi, Bank BRI tersebut memberikan fasilitas KREDIT MITRA KERJA (KMK) dengan Jaminan Sertifikat Hak milik beralamat di Cipanengah kota Sukabumi dengan nilai Pinjaman sebesar Rp. 400.000.000.- untuk jangka waktu 48 bulan dengan ketentuan pembayaran Angsuran tetap suku bunga sebesar 15,50% pertahun. Tetapi sampai Oktober 2025 akad kontraknya tidak pernah diberikan oleh pihak BRI kepada IS.
Dari pinjaman tersebut Bank BRI membebankan angsuran perbulannya kepada IS sebesar Rp. 11.234.000.- namun baru berjalan 8 bulan dari bulan mei 2019 dan di bulan Desember 2019 Nasabah IS mengajukan kembali pinjaman yang kedua sebesar Rp. 250.000.000.- dengan jaminan yang sama, pinjaman tersebut di Acc oleh pihak Bank BRI Cibadak dan selanjutnya pada Januari 2020 secara outomatis berubah jumlah angsurannya menjadi Rp. 16.901.904.- dengan dua pinjaman, berjalan sampai bulan Mei 2020 dengan sistem pembayaran Outo debet.
IS mengatakan bahwa di tahun 2020 karena ada Program Pemerintah menyangkut keringanan ansgsuran Pandemi Covid-19, akhirnya IS mengajukan keringanan pembayaran ansuran dan Pihak Bank BRI mengabulkan pengajuannya.
Sampai tahun 2025 IS tidak memiliki bukti apapun terkait Kreditnya di Bank BRI Cibadak selain bukti Trasfer dalam hp-nya, itupun tidak lengkap banyak yang sudah terhapus, pernah beberapa kali IS meminta kepetugas BRI seperti bukti/ rincian angsurannya namun tidak pernah diberi, karena rasa ingin tahu akhirnya IS mendownlod aplikasi Brimo dan semuanya terbuka sampai IS merasa heran hutangnya ke BRI jumlahnya masih sangat besar.
Hingga pada tahun 2025 Setelah Aldi karyawan BRI mengirimkan photo angsurannya melalui Whast app kepada IS dari semenjak di ekstrak dan di kroscek ternyata sangat mencengangkan.
IS menjelaskan bahwa angsuran di bulan Juni 2020 setiap angsurannya turun menjadi Rp. 5.969.006.- masuk kepada pokok Rp. 1.000.000.- masuk ke adm 50.000.- dan masuk ke bunga sebesar Rp. 4.919.006.- ini setiap anggsuran dari jumlah dua pinjaman dan berjalan selama satu tahun, bunga lebih besar dari pokok.
Kemudian pada bulan Juni 2021 s/d 2024 angsuran perbulan berubah menjadi Rp. 14.551.722.- ini dari jumlah dua pinjaman dan berjalan selama tiga tahun, masuk ke angsuran pokok hanya Rp. 9.000.000.- masuk ke adm Rp. 50.001.- dan masuk ke bunga Rp. 5.501.721.- bunga ini lebih besar dari pokok yang sangat membebankan IS.
Disamping itu IS memiliki kendala usahanya yang terus menurun dari tahun 2024 sampai pada akhirnya di tahun 2025 usaha IS tidak bisa di pertahankan usahanya lagi, tetapi dari pertama mengansur ke BRI IS ternyata tidak pernah telat atau menunggak angsuran dan sekarang IS hanya mampu mengansur sampai bulan September 2025 yang selanjutnya dinyatakan Pailit dan diberi tahukan kepada pihak BRI secara pormal.
IS melanjutkan keterangannya, Langkah mediasi telah beberapa kali di tempuh oleh IS dengan pihak BRI Cibadak bermaksud meminta keringanan seringan-ringannya tetapi pihak BRI tidak bisa memberikan kebijakan kepada IS malah memberikan rincian total sisa hutang pokok IS sebesar Rp. 157.000.000.- dan bunga Rp. 2.239.026.- totalnya sebesar Rp. 159.239.026.-
Pihak BRI tidak bisa memberi kebijakan apapun malah Ibu Tria mengancam akan menyita jaminannya jika tidak di bayar, akhirnya IS dan Isterinya mengumpulkan bukti-bukti yang ia miliki, sampai meminta rekening koran/ Print Out kepada Bank BRI Pusat Kota Sukabumi karena meminta rekening koran kepada BRI Cibadak tidak bisa memberikan data rincian dari pertama akad kredit dengan alasan datanya pada tahun 2019 sudah terhapus.
IS mendapatkan Rekening koran dari BRI Pusat Kota Sukabumi dengan biaya Print Out sebesar Rp. 580.000.-
Setelah mendapatkan hasil akhir IS menyimpulkan dan ia mengatakan rincian dan kronologis hitungan sederhananya bahwa pada bulan Mei 2019 pinjaman pertamanya sebesar Rp. 400.000.000.- pada saat itu di angsur sesuai tagihan perbulah sebesar Rp. 11.234.000.- di kalikan 8 bulan menjadi Rp. 89.872.000.-
Kemudian pada bulan Desember 2019 Pinjaman yang kedua sebesar Rp. 250.000.000.- dan pada bulan selanjutnya yaitu Januari 2020 angsurannya berubah karena dua Pinjaman menjadi Rp. Rp. 16.901.409.- bila angsuran ini dikalikan 48 bulan maka hasilnya total sebesar Rp. 811. 267.632.- inilah total keseluruhan pokok dan bunga dari jumlah pokok Rp. 650.000.000.-
Menurut IS pinjaman pokok dia sebsar Rp. 650.000.000.- dan selama ini total yang sudah dia angsur sesuai rincian dan keterangan Rekening Koran sebesar Rp. 782.972.412.- dan bila di kurangi hitungan Bank BRI secara normatif sebesar Rp. 811.267.632.- maka IS masih kurang bayar bunga sebesar Rp. 28.295.220.- inilah bunga yang masih saya belum mampu melunasinya.
Tetapi hitungan Bank BRI Cibadak brkata lain, memberikan tagihan pokok dan bunga sebesar Rp. 159.239.026.- inilah masalah yg sedang di hadapi IS sekeluarga.
Yang menjadi penyesalan IS andaikan di tahun 2020 dia tidak mengajukan Ekstrak tentunya dia tidak akan ada masalah dan memang waktu itu dia masih mampu memaksakan membayar angsuran secara normal.
Sangat di sesalkan IS gagal mediasi dengan pihak BRI Cibadak dan sama sekali tidak ada titik temu begitu juga dengan Kepala Cabang BRI Cibadak, dan akhirnya pada tanggal 18 Desember 2025 IS mengadukan hal ini melalui Surat Pengaduan kepada Lembaga & kementerian yaitu
kepada Kemenkeu RI, OJK-RI, PPATK-RI, Gubernur BI dan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk tapi sampai saat ini hasilnya belum nampak, IS berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat Badan Permasalahan Sengketa Konsumen BPSK Kota Sukabumi akan menangani keluhannya.
Reporter : Taufik
Editor : Redaksi












































