REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Dua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi, yaitu Panja TKPP (Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan) dan Panja Wakaf, telah menyerahkan laporan hasil kerja mereka kepada pimpinan DPRD pada 11 Desember 2025.
Detail Penyerahan LaporanPenyerahan dilakukan dalam rapat tertutup di Ruang Rapat Paripurna, dipimpin oleh Wawan Juanda. Laporan mencakup hasil dua bulan kerja, termasuk klarifikasi dokumen, pengkajian regulasi, dan rekomendasi terkait isu TKPP, rangkap jabatan, serta wakaf.
Panja TKPP menyampaikan lima rekomendasi utama, seperti pembentukan regulasi untuk hindari tumpang tindih kewenangan TKPP dengan perangkat daerah, pencabutan revisi keputusan Wali Kota soal Dewan Pengawas (Dewas) akibat maladministrasi, dan peningkatan pengawasan hingga hak angket jika tidak ditindaklanjuti.
Ketua Panja TKPP, Rojab Asyari, menekankan temuan pelanggaran di RSUD Bunut dan PDAM Tirta Bumi Wibawa.
Langkah Selanjutnya rekomendasi akan dibahas di rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai keputusan resmi DPRD, lalu diserahkan ke Wali Kota Sukabumi untuk tindak lanjut. Panja Wakaf juga menyerahkan dokumen serupa.
TIM












































