REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Diduga perilaku buruk Omat oknum PNS itu diketahui publik sejak dia menjabat jadi Lurah di kelurahan Sudajaya hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi.
Dia dengan dua rekan nya bernama Ade dan Zenal diduga bersekongkol mau nipu pembuatan AJB Tanah ibu Kokoy. Namun dari Tahun 2019 sampai dengan bulan Desember Tahun 2025 tak kunjung selesai.
Sejak itu Omat dipindahkan ke Dishub kemudian dipindahkan lagi ke Kelurahan Gunung Parang Kec. Cikole, Sedangkan Ade dan Zenal sudah pensiun.
Kokom selaku korban yang ditipu oleh para oknum, minta data persyaratan untuk buat AJB dan uang nya dikembalikan lagi karena ini sudah terlalu lama tak kunjung selesai.
“Ditemui awak media, omat berjanji akan membereskan AJB Tanah tersebut. Dia berjanji jika tak bisa ,dia akan mengembalikan data dan uang nya kepada Kokoy, paling lambat bulan November 2025.”ujarnya.
Timred











































