REAKSINEWS.COM || Pengadilan Negeri Cibadak resmi mengumumkan Putusan Sela melalui sistem elektronik (E-court) pada Kamis, 13 November 2025, terkait gugatan perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat 1 dan menegaskan bahwa PN Cibadak tetap berwenang mengadili perkara ini.
“Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,” demikian salah satu poin tegas putusan Majelis Hakim.
Dengan demikian, Majelis memerintahkan perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Penolakan eksepsi ini sekaligus menutup ruang bagi Tergugat untuk mengalihkan forum persidangan dan memastikan sengketa tetap diproses di PN Cibadak.
Kuasa hukum Penggugat, Saleh Hidayat, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan awal dalam proses panjang sengketa ini.
“Alhamdulillah, adu dalil dan adu argumentasi hukum sudah menang, tinggal adu data dan fakta hukum (bukti) dalam sidang-sidang berikutnya,” ujarnya pada Selasa, 18 November 2025.
Dengan ditolaknya eksepsi kompetensi absolut, perkara kini memasuki fase krusial: pembuktian. Pada tahap ini, Majelis Hakim akan memeriksa bukti surat dari kedua belah pihak, mendengarkan saksi-saksi, hingga menilai keterangan para ahli.
Proses ini akan menentukan arah persidangan selanjutnya, termasuk apakah dalil para Penggugat dapat berdiri kokoh secara hukum.
Majelis Hakim sebelumnya telah mencermati secara mendalam argumentasi hukum dalam proses jawab-menjawab, Replik, hingga Duplik. Semua materi hukum dari Penggugat dan Para Tergugat telah dipertimbangkan sebelum Majelis menyimpulkan bahwa eksepsi Tergugat tidak beralasan.
Gugatan ini berkaitan dengan pembayaran Pajak BPHTB dan PPh atas objek tanah waris seluas 630 hektare yang disebut sebagai Tanah Natadipura. Jika gugatan dikabulkan, putusan akan mengikat seluruh pihak, termasuk Tergugat (Bapenda dan KPP Pratama Sukabumi) serta Turut Tergugat (BPN dan KPK).
Putusan tersebut juga berpotensi menegaskan bahwa objek tanah merupakan Tanah Hak Milik Adat yang sah milik almarhum Natadipura dan telah beralih kepada ahli warisnya.
Penetapan itu akan membawa konsekuensi langsung: pihak lain yang menguasai atau memiliki sebagian tanah tanpa izin ahli waris dapat terjerat pasal-pasal pidana terkait penyerobotan atau penggelapan tanah.
Sebaliknya, jika gugatan ditolak, terdapat risiko kerugian negara. Tanah yang kelak ditetapkan sebagai Tanah Hak Milik Adat akan kehilangan potensi pemasukan negara dari sektor pajak, seperti PBB, BPHTB, dan PPh. Hal ini dinilai sebagai bentuk Lost Potential Income Negara.
Kuasa hukum Penggugat, Saleh Hidayat, menilai hambatan terhadap proses pembayaran pajak oleh pihak-pihak tertentu dapat mengarah pada indikasi tindak pidana.
“Kami berpendapat bahwa kerugian negara dalam bentuk Lost Potencial Income Negara yang bersumber dari pajak PBB, BPHTB dan PPh waris, akibat dihambat atau dihalangi oleh oknum pejabat Pemda dan Mafia Tanah, adalah dapat dikategorikan sebuah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dengan putusan sela ini, perkara menjadi semakin tajam dan strategis. Pertarungan hukum kini memasuki babak pembuktian—tahap yang akan menentukan apakah klaim ahli waris Natadipura akan berdiri kukuh atau sebaliknya terbantahkan di hadapan Majelis Hakim.
Reporter : Juli
Editor : Redaksi











































