REAKSINEWS.COM || KOTA SUKABUMI – Anggota DPRD Kota Sukabumi, Fajar Kontara dari Fraksi Partai PPP, mengusulkan bahasa Widal (Basaha Sandi khas Sukabumi) sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke Kementerian Kebudayaan RI. Pada tahun 2023, usulan ini diajukan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan masuk dalam daftar warisan budaya daerah.
Kemudian dilanjutkan ke Kementerian Kebudayaan RI.Bahasa Widal adalah bahasa sandi yang khas dari warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang diciptakan pada masa penjajahan Belanda sebagai alat untuk mengelabui penjajah. Saat ini, bahasa Widal masih digunakan secara terbatas sebagai ciri khas dan bahasa tongkrongan di berbagai penjuru Sukabumi.
Komunitas Widal Community aktif melestarikan bahasa ini dan berusaha memenuhi berbagai persyaratan dokumentasi dan kajian ilmiah agar bahasa Widal diakui sebagai WBTb, bahkan direncanakan untuk diusulkan pengakuan lebih luas ke UNESCO.
Usulan bahasa Widal sebagai Warisan Budaya Takbenda ini juga bagian dari strategi pelestarian dan pengenalan kekayaan budaya Sukabumi secara luas, yang didukung oleh pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan para peneliti lokal.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan bahasa Widal sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke Kementerian Kebudayaan RI adalah:
– Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PPP, Fajar Kontara, yang mengusulkan langsung bahasa Widal dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Sukabumi ke Kementerian Kebudayaan di Jakarta.
– Komunitas Widal Community, yang secara aktif mengusulkan dan melestarikan bahasa Widal serta menyusun persyaratan pengajuan dokumentasi dan kajian ilmiah untuk pengakuan WBTb dan rencana ke pengakuan UNESCO.
– Pemerintah Kota Sukabumi sebagai pihak yang menerima dan mendukung pengajuan ini.
– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, yang telah mengakui bahasa Widal sebagai warisan budaya daerah dan membantu dalam proses pengajuan ke tingkat nasional.
– Lembaga pendidikan dan para peneliti yang melakukan kajian ilmiah dan skripsi terkait bahasa Widal untuk memenuhi persyaratan ilmiah.
– Para pihak lain yang bekerja sama dalam pelaksanaan dokumentasi penggunaan bahasa dan kajian budaya.
Keseluruhan pihak ini secara sinergis mendukung pemenuhan persyaratan administratif dan kajian yang diperlukan agar bahasa Widal dapat resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Kebudayaan RI dan rencana ke UNESCO.
Tim











































