REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Tersiar kabar bahwa disinyalir ada oknum Ketua Gabungan kelompok tani ( GAPOKTAN ) Desa Nangela Kecamatan Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi bermain curang. Dia lakukan pelanggaran serius menjual pupuk subsidi ke beberapa oknum tengkulak dengan jumlah besar, perkilo Rp.3.200 ( tiga ribu dua ratus rupiah ).
Saat dikonfirmasi awak Media di rumah nya, oknum ketua Gapoktan berinisial D mengakuinya bahwa dia Nebus pupuk subsidi jenis Urea dan Ponska ke kios pupuk milik inisial A kisaran rp.250rb persatu set ( 100 kg ) seharusnya sesuai harga eceran tertinggi ( HET ) sebesar Rp. 227.500,- ( Dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).
Kemudian pupuk subsidi tersebut dijual oleh oknum Ketua Gapoktan ke beberapa tengkulak ( pengusaha ) sebesar rp.320.000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah ). Perset/100 kilo Kepada awak media dia ngaku 4 ton ke oknum tengkulak nya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media Via WhatsApp nya inisal A pemilik kios pupuk tersebut tak merespons nya
Jika hal diatas benar terjadi,Taufik aktivis sosial merasa prihatin Karena akibat perbuatan oknum ketua Gapoktan tersebut jelas menghianati para petani di Desa nya. hal ini bisa terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan dari SATGASSUS pupuk subsidi.
Dia mendorong agara aparat kepolisian secepatnya menindak tegas para oknum yang bermain curang soal pupuk subsidi dimaksud.
Jika terbukti bersalah Para oknum dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Timred











































