Langkah Islam Mencegah Korupsi
Oleh: Ust. Lathief Abdallah.
Pengasuh Pondok Baitul Hamdi
REAKSINEWS.COM || Baru ini kita saksiakan di berbagai media, pada tgl 20/10, uang sitaan Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara. Berita tersebut menunjukkan betapa parahnnya korupsi di Indonesia, sekaligus bukti keseriusan pemerintah saat ini untuk memberantas korupsi sebagian dari janji kampanyenya.
Di antara penghambat utama kemajuan bangsa Indonesia adanya Korupsi yang merajalela. Presiden Prabowo Subianto mengaku terkejut dengan parahnya korupsi yang terjadi di Tanah Air. Presiden menyebut, korupsi di Indonesia sudah sangat memperihatinkan situasinya. (https://nasional.kompas.com)
Hampir di semua lembaga negara, di setiap kebijakan di situ ada koprupsi. Ada gula ada semut, ada program ada korupsi. Dari mulai lembaga BUMN; Pertamina, Pertambangan, keuangan pendidikan hingga urusan keagamaan sekalipun dirampok para koruptor.
Nilai korupsi bukan lagi ratusan juta ratusan miliar tapi puluhan hingga ratusan triliun. Angka yang bisa membebaskan biaya pendidikan, menggratiskan kesehatan dan mensejahterakan ekonomi rakyat.
Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sejauh ini tercatat masih menjadi kasus rasuah dengan kerugian negara paling banyak, yakni Rp 300 triliun. Korupsi di perusahaan minyak dan gas negara menempati urutan kedua dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 193,7 triliun. (https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/14210521)
Saking parahnya korupsi di negeri ini, sampai ada pengamat mengatakan, di negara kita korupsi menjadi budaya bahkan sebagi way of life, pandangan hidup. Korupsi itu biasa, aneh kalau tidak korupsi.
Memang korupsi ini menjadi masalah di berbagai negara di dunia. Corruption Perception Index (CPI) 2024 menyebutkan ada 10 negera negara yang paling korup di dunia menurut yaitu; 1.Sudan Selatan. 2.Somalia. 3.Venezuela. 4. Suriah. 5. Yaman. 6.Libya 7.Eritrea 8.Equatorial Guinea. 9.Nikaragua 10.Sudan. Sementara Indonesia berada di peringkat ke 37 (https://www.cnbcindonesia).
Setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan maraknya korupsi yaitu: Pertama, faktor lemahnya karakter individu (misalnya individu yang tak tahan godaan uang suap). Kedua, faktor lingkungan/masyarakat, seperti adanya budaya suap atau gratifikasi yang berawal dari inisiatif masyarakat. Ketiga, faktor penegakan hukum yang lemah, misalnya adanya sikap tebang pilih terhadap pelaku korupsi, serta sanksi bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera.
Lalu, bagaimana syariat Islam mencegah dan memberantas korupasi? Dalam pandangan syariah Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat. Orangnya disebut khaa`in. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang berupa penggelapkan harta yang diamanatkan kepada dirinya (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-Uquubaat, hlm. 31)
Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (KBBI hal 462).
Islam sejak awal sudah memberikan aturan tegas dan adil dalam menjaga harta umat. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
”Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (itu dosa).”(QS. al-Baqarah [2]: 188)
Ada enam langkah secara syar’i untuk mencegah tindak korupsi. Pertama: Rekrutmen SDM aparat negara wajib yang amanah serta berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu” (TQS al-Anfal [8]: 27).
Nabi SAW bersabda,
فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari).
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
“Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”. (HR Bukhari)
Kedua: Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah kepada
Muadz saat ditugaskan ke Yaman. Antara lain nabi berwasiat kepadanya,
اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada, ikutkanlah keburukan dengan kebaikan niscaya kebaikan menghapusnya dan berakhlaklah kepada manusia dengan akhlak yang baik,”.
Ketiga: Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya agar tidak ada alasan untuk berbuat curang. Karena itu Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara.
مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلًا فَلَمْ يَكُنْ لَهُ زَوْجَةً فَلْيَتَزَوَّجْ أَوْ خَادِمًا فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا أَوْ مَسْكَنًا فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا أَوْ دَابَّةً فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً فَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ
“Barangsiapa bekerja untuk kami dan ia belum mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengmabil rumah. Atau, jika ia belum mempunyai isteri maka hendaklah ia mengambil isteri. Atau, jika ia tidak mempunyai seorang pembantu maka hendaklah ia mengambil seorang pembantu. Atau, jika ia tidak mempunyai kendaraan maka hendaklah ia mengambil kendaraan. Maka barangsiapa mendapatkan apa yang selain itu maka ia adalah pencuri.” (HR.Ahmad)
Dalam kitab Hayatush Shahabah (Syekh Muhammad Yusuf Al-Kandahlawi, 2019), Ibnu al-Lutbiyyah, seorang sahabat yang ditugaskan mengumpulkan zakat. Ketika melaporkan hasil kerjanya dia berkata, Ya Rasulullah, ini bagain zakat yang aku kumpulkan dari para mustahik. Dan ini bagian ku, sebagai hadiah yang aku terima.
Rasulullah langsung menegur pria tersebut. Sebab hadiah itu diberikan terkait posisi pria tersebut sebagai pejabat. Jika bukan pejabat, hadiah itu tentu tak diberikan. Rasulullah pun bersabda, “Apakah jika kamu duduk di rumah ibumu atau ayahmu (bukan sebagai pejabat) akankah hadiah itu datang kepadamu?
Dalam hadits lain, Nabi SAW menegaskan,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghuluul (curang) (HR Abu Dawud dan al-Hakim).
Keempat: Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat Negara sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab ra. menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Jika Umar ra. mendapati kekayaan seorang wali atau ‘aamil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut.
Dalam kitab Al-Amwal, karya Abu ‘Ubaid, disebutkan bahwa ketika ada fenomena harta para pejabat bertambah, Umar bin Khaththab mengirim utusan untuk menemui para pejabat tersebut. Umar lantas membagi harta mereka menjadi dua, separuh diserahkan kepada negara dan separuh lagi diserahkan kepada mereka.
Kelima: Pengawasan oleh negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama.
Kontrol terhadap penyelewengan yang dilakukan oleh aparat negara bagian dari amamr maruf nahi munkar.
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang
[Al-Imron (3):104]
Sebagi bentuk peran sarta pengawasan di Indonesia ada bebrapa lembaga antara lain; Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International (TI) Indonesia, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI). Lembaga anti ruswah negara, KPK, sering meninjaklanjuti apa yang ditemukan oleh lembaga-lembag tersebut.
Dalam sebuah diskusi yang digelar Institute for Humanitarian Islam (IFHI) di Menteng pada Jumat (18/7) kemarin, Guru Besar Tasawuf asal Turki, Profesor Mahmud Erol Kilic mendapat pertanyaan menarik, “Mengapa masih banyak kasus korupsi di negara yang terkenal paling religius?” Kesimpulannya “Ulama lebih sering mengajarkan ibadah (shakat pusasa dll). Namun tak banyak yang menyerukan bahwa korupsi itu haram”. https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8019413/
Keenam: Secara kuratif, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penerapan sanksi hukum tegas dan tanpa tebang pilih.
Hukum Islam sangat tegas terhadap pelaku kejahatan, meski dia seorang bangsawan atau pejabat. Rasulullah bersabda,
وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim
Dalam Islam, koruptor dikenakan hukuman taziir yang disesuaikan dengan beratnya kejahatan, mulai dari denda, penjara hingga hukuman mati. Muhammad Husain Abdullah dalam Dirastun Fil Fikril Islami hal 70 menyebutkan, diantar bentuk hukuman bentuk ta’zir antara lain; hukuman mati (al-qatl), dicambuk (al-jald), penjara (al-habs). Pengusiran (al-nafyu), diboikot (al-hijr), membayar denda (al-gharamah) dan erampasan harta (itlaf al-mal).
Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak, sistemik, dan serius terhadap stabilitas ekonomi, sosial, dan politik suatu negara
Di indonesia hukuman koruptor terdapat pada pasal 2 UU Tipikor. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sanksi tersebut dianggap tidak memberikan efek jera pada tindak korupsi. Faktanya di Indonesia setiap ganti rezim korupsi semakin menggila.
Pemberantasan korupsi efektif hanya dapat terjadi jika sistem Islam diterapkan secara total, sedangkan sulit dilakukan dalam sistem sekuler yang menjauhkan nilai-nilai spritual dalam kehidupan.











































