Oleh. MUH. HERNADI MULYANA, A.Md. Kom, S.H
REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Sebuah kajian hukum terbaru mengungkap bahwa implementasi asas keadilan sosial dalam kebijakan pembangunan di Kabupaten Sukabumi masih belum berjalan optimal. Pada Rabu 1 Oktober 2025.
Penelitian berjudul “Implementasi Asas Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pembangunan di Daerah Sukabumi” ini menyoroti adanya ketimpangan hasil pembangunan antara wilayah utara dan selatan, serta antara kelompok masyarakat perkotaan dan pedesaan.
“Secara hukum, prinsip keadilan sosial sudah tertuang dalam dokumen RPJMD dan berbagai peraturan daerah. Namun dalam praktiknya, pemerataan hasil pembangunan masih lemah dan belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat miskin dan wilayah tertinggal,” ujar peneliti hukum daerah, [Nama Peneliti], dalam keterangannya.
Pembangunan Masih Dominan Pertumbuhan Ekonomi.
Kajian tersebut menemukan bahwa arah kebijakan pembangunan di Sukabumi selama ini lebih berfokus pada pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan infrastruktur, namun belum cukup menitikberatkan pada pemerataan manfaat bagi seluruh warga.
Ketimpangan wilayah antara utara yang lebih maju (Cibadak, Palabuhanratu) dan selatan yang tertinggal (Ciracap, Ciemas) menjadi indikator nyata ketidakseimbangan pembangunan.
“Keadilan sosial seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kesejahteraan ekonomi, tetapi juga pemerataan akses, kesempatan, dan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat,” jelas peneliti tersebut.
Landasan Hukum Keadilan Sosial
Secara normatif, asas keadilan sosial telah menjadi pilar utama hukum pembangunan nasional. Asas ini diatur dalam Pancasila sila ke-5, Pasal 33–34 UUD 1945, serta berbagai undang-undang seperti:
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2021 tentang RPJMD 2021–2026.
Namun, menurut penelitian ini, ketiadaan indikator keadilan sosial yang terukur dalam RPJMD membuat pengawasan dan evaluasi kebijakan menjadi sulit dilakukan secara objektif.
Rekomendasi Peneliti
Dalam laporan akhirnya, peneliti merekomendasikan tiga langkah konkret bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi:
Menetapkan indikator keadilan sosial dalam RPJMD berikutnya, agar kebijakan pembangunan dapat dievaluasi berdasarkan asas pemerataan.
Meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan daerah tertinggal, dalam proses perencanaan pembangunan.
Mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Berkeadilan Sosial sebagai instrumen hukum baru yang lebih tegas dan berorientasi inklusif.
“Keadilan sosial bukan hanya cita-cita moral bangsa, tetapi juga kewajiban hukum yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegas [Nama Peneliti].
Tentang Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris, dengan menganalisis peraturan daerah, dokumen RPJMD, serta wawancara dengan pejabat Bappeda dan tokoh masyarakat.
Kajian ini bertujuan untuk mendorong pembangunan berkeadilan sosial dan berkelanjutan di daerah Sukabumi serta menjadi masukan dalam perumusan kebijakan publik yang lebih inklusif.











































