REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Program isbat nikah massal di Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pada 02 September 2025, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) berupa biaya administrasi yang dibebankan kepada peserta, padahal berdasarkan aturan yang berlaku, program ini seharusnya gratis karena sudah ditanggung negara.
Pada tahun 2024 lalu, puluhan pasangan pengantin mengikuti isbat nikah yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Namun pada penyelenggaraan tahun ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi menyoroti adanya pungutan ratusan ribu rupiah per pasangan. Pola serupa disebut-sebut sudah terjadi sejak tahun sebelumnya.
Kepala Desa Sukamaju, Suherlan, ketika dikonfirmasi, tidak menampik adanya pungutan tersebut. Ia beralasan bahwa biaya yang dipungut bersifat sukarela. Menurutnya, sejak tahun-tahun sebelumnya, peserta memang diminta membayar sejumlah uang, dan hal tersebut telah diketahui oleh aparat terkait, mulai dari Kapolsek setempat, Kepala KUA, hingga pihak PA Cibadak. Bahkan, Suherlan mengaku pada tahun 2024 pihaknya sempat menyetorkan uang ke Kantor KUA.
“Biaya itu untuk membiayai keperluan pelaksanaan isbat nikah, mulai dari jamuan, kelengkapan administrasi seperti materai, buku nikah, konsumsi peserta hingga kebutuhan petugas PA Cibadak,” ujar Suherlan.
“Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pelaksanaan isbat nikah dilakukan melalui sidang keliling yang langsung turun ke desa. Sebagai tuan rumah, pemerintah desa merasa perlu memberikan pelayanan yang layak, termasuk jamuan makan dan rokok untuk para tamu sesuai budaya ketimuran. Namun, karena keterbatasan anggaran desa, biaya tersebut akhirnya dibebankan kepada peserta.
Meski demikian, Suherlan mengakui langkah itu melanggar aturan. “Memang tidak boleh ada biaya apapun,” katanya melalui sambungan telepon.
Seorang pegawai PA Cibadak berinisial AS menegaskan bahwa program isbat nikah tidak dipungut biaya karena sudah memiliki anggaran dari pemerintah. Hal senada disampaikan pegawai Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi berinisial PM, yang memastikan bahwa penerbitan buku nikah adalah gratis.
Sekretaris RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menduga kuat adanya praktik pungli. Menurutnya, dalih sukarela tidak bisa dibenarkan karena kenyataannya peserta tetap diminta membayar nominal tertentu.
“Kalau sukarela itu sifatnya seikhlasnya, bukan dipatok nominal. Ini jelas pembodohan publik. Program isbat nikah itu gratis, tapi malah dipungut biaya. Dengan pola berulang, kami menduga hal ini sudah dirancang secara sistematis. Padahal regulasi dan aturan sudah jelas,” tegas Lutfi.
Lutfi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti berupa transfer pembayaran yang mengarah pada dugaan pungli, termasuk bukti penyetoran ke Kantor KUA pada tahun sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, sejalan dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto yang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“RIB akan menindaklanjuti kasus ini. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Kejaksaan, Polri dan Kementerian Agama RI serta KPK.
tidak hanya pemerintah desa, tetapi semua oknum yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Lutfi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik pungutan biaya dalam program isbat nikah massal jelas melanggar hukum:
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17 menegaskan setiap penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku.
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e dan f menyebut bahwa pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan alasan biaya administrasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.
3. UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan adalah hak setiap pasangan, dan negara wajib memfasilitasi tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah
Menegaskan bahwa sidang keliling isbat nikah merupakan program pelayanan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
5. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Pungli
Melarang keras segala bentuk pungutan liar di lembaga pemerintahan, termasuk di desa.
Kasus dugaan pungli isbat nikah massal di Desa Sukamaju ini kini menjadi perhatian serius publik. Masyarakat menanti tindak lanjut aparat penegak hukum, apakah Kepala Desa dan pihak-pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Reporter : Ripaldi
Editor : Admin











































