REAKSINEWS.COM || BANDUNG – Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas beredarnya informasi melalui video di media sosial TikTok mengenai dugaan praktik pemotongan dana sertifikasi guru sebesar Rp.225rb – 300rb dan pemotongan dana bantuan operasional pendidikan ( BOP ) sekolah TK sebesar 5% – 10% oleh oknum pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Bandung Barat.
Jika benar praktik tersebut terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum serius dan sekaligus pengkhianatan terhadap hak-hak guru. Dana sertifikasi maupun BOP merupakan hak mutlak tenaga pendidik dan lembaga pendidikan anak usia dini, yang tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.
Kami menegaskan:
1. Pemotongan dana sertifikasi dan BOP adalah tindakan melawan hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, penggelapan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
2. Praktik tersebut merusak kepercayaan publik terhadap organisasi profesi guru serta mencederai perjuangan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
3. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan praktik ini, serta menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pemotongan.
4. Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tidak boleh tinggal diam, melainkan wajib turun langsung melakukan evaluasi dan pengawasan.
Kami menyerukan kepada seluruh guru, khususnya di Kabupaten Bandung Barat, agar berani melaporkan dan menolak segala bentuk pemotongan dana yang jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum. Hak guru harus dilindungi, bukan dijadikan objek pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak-hak guru di tanah air.
Abu Yazid, S.H.
(Team hukum reaksinews.com)
Direktur Eksekutif LBH Adhibrata












































