REAKSINEWS.COM || CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SU (20) dan FA (29) di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (18/9/2025).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 386 butir Trihex, 548 butir Tramadol, handphone, jaket, serta uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 540 ribu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya dipastikan tidak memiliki keterkaitan karena beroperasi di wilayah berbeda, namun masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap obat terlarang dan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan agar polisi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.