• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Mitra & Iklan
  • Login
Reaksi News
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • NEWS
    • All
    • BISNIS
    • DAERAH
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • REAKSI QOLBU
    • SEJARAH
    • SOSIAL BUDAYA
    • SPORT
    • TIPIKOR
    • TNI & POLRI
    • Ucapan
    Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

    Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

    Babinsa Sirnajaya Serka H. Didik Haryanto Koramil 2203/Warungkiara Lakukan Pengecekan Alat dan Mesin Pertanian, Dukung Produktivitas Petani

    Babinsa Sirnajaya Serka H. Didik Haryanto Koramil 2203/Warungkiara Lakukan Pengecekan Alat dan Mesin Pertanian, Dukung Produktivitas Petani

    Bongkar Gudang Obat Farmasi ILegal, Pelaku Berhasil di Amankan Polisi

    Bongkar Gudang Obat Farmasi ILegal, Pelaku Berhasil di Amankan Polisi

    Polsek Baros Pastikan Keceriaan Warga di Pasar Malam Aman dan Kondusif

    Polsek Baros Pastikan Keceriaan Warga di Pasar Malam Aman dan Kondusif

    Patroli Sambang Bank BRI Unit Baros, Polsek Baros Antisipasi Gukamtibmas Obyek Vital

    Patroli Sambang Bank BRI Unit Baros, Polsek Baros Antisipasi Gukamtibmas Obyek Vital

    Sertu H. Agus Ramdhani Koramil 2203/Waeungkiara Pimpin Kerja Bakti, Pererat Kebersamaan Warga Bantarkalong

    Sertu H. Agus Ramdhani Koramil 2203/Waeungkiara Pimpin Kerja Bakti, Pererat Kebersamaan Warga Bantarkalong

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • ENTERTAINMENT
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    Tutup Usia Penyanyi Vidi Aldiano, Ini Dari Riwayat Sakitnya

    Tutup Usia Penyanyi Vidi Aldiano, Ini Dari Riwayat Sakitnya

    Ruben Onsu Bisa Langsung Nikahi Desy Ratnasari Asal Penuhi 3 Syarat Ini

    Ruben Onsu Bisa Langsung Nikahi Desy Ratnasari Asal Penuhi 3 Syarat Ini

    Tangis Irish Bella Pecah Saat Perkenalkan Haldy Sabri kepada Amar Zoni

    Tangis Irish Bella Pecah Saat Perkenalkan Haldy Sabri kepada Amar Zoni

    Seorang Nelayan Asal Nusa Tenggara Timur yang Terombang-Ambing di Laut Selamatkan Anak, Raffi Ahmad Belikan Perahu Baru

    Seorang Nelayan Asal Nusa Tenggara Timur yang Terombang-Ambing di Laut Selamatkan Anak, Raffi Ahmad Belikan Perahu Baru

    Sidang Pra Peradilan, Pegi Setiawan Resmi Bebas, Hotman Paris Ajak Makan Gratis

    Sidang Pra Peradilan, Pegi Setiawan Resmi Bebas, Hotman Paris Ajak Makan Gratis

    Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana Gagal Nikah Karena Masalah Apa ya.?

    Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana Gagal Nikah Karena Masalah Apa ya.?

  • OPINI
    Upaya Intelektual Muslim Dalam Menanggapi Perubahan Sosial dan Resistensinya Terhadap Transformasi Peradaban Dalam Konteks Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi

    Upaya Intelektual Muslim Dalam Menanggapi Perubahan Sosial dan Resistensinya Terhadap Transformasi Peradaban Dalam Konteks Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi

    Menjadi Muslim di Era Transformasi: Antara Tradisi dan Modernitas

    Menjadi Muslim di Era Transformasi: Antara Tradisi dan Modernitas

    Menghadapi Tantangan Generasi Z: Memberdayakan Potensi di Tengah Kelangkaan Lapangan Kerja

    Menghadapi Tantangan Generasi Z: Memberdayakan Potensi di Tengah Kelangkaan Lapangan Kerja

    Ini Dia Daftar Bansos Yang Siap Disalurkan di Minggu Awal Maret 2024, BLT Rp.600 Ribu Sudah Cair Di Beberapa Wilayah

    Ini Dia Daftar Bansos Yang Siap Disalurkan di Minggu Awal Maret 2024, BLT Rp.600 Ribu Sudah Cair Di Beberapa Wilayah

    Bijak Bermedia Sosial, Ciptakan Kesejukan di Dunia Nyata dan Dunia Maya

    Bijak Bermedia Sosial, Ciptakan Kesejukan di Dunia Nyata dan Dunia Maya

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

  • LIFESTYLE
    • All
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    Program Rutin SALING SAPA Kecamatan Pabuaran Hadirkan Layanan Adminduk hingga Cek Kesehatan Gratis di Pelosok Desa

    Program Rutin SALING SAPA Kecamatan Pabuaran Hadirkan Layanan Adminduk hingga Cek Kesehatan Gratis di Pelosok Desa

    Bantu Jaga Kesehatan, 11 Herbal untuk Kolesterol dan Jantung

    Bantu Jaga Kesehatan, 11 Herbal untuk Kolesterol dan Jantung

    Meletakkan Es Batu di Tengkuk Leher yang Tidak Banyak Orang Tahu

    Meletakkan Es Batu di Tengkuk Leher yang Tidak Banyak Orang Tahu

    Menyingkirkannya Obat Kadaluarsa di Rumah, Simak Caranya

    Menyingkirkannya Obat Kadaluarsa di Rumah, Simak Caranya

    Ini Ramuan Tradisional Sehatkan Tubuh dan Tingkatkan Daya Tahan Tubuh di Coba Resepnnya

    Ini Ramuan Tradisional Sehatkan Tubuh dan Tingkatkan Daya Tahan Tubuh di Coba Resepnnya

    Keindahan Camping Ground Tenjojaya, Banyak Pengunjung Berdatangan

    Keindahan Camping Ground Tenjojaya, Banyak Pengunjung Berdatangan

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • TEKNOLOGI
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
    DPRD Janji Perjuangkan Perbaikan Bendungan Benciko, 51 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen

    DPRD Janji Perjuangkan Perbaikan Bendungan Benciko, 51 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen

    Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 di Sebagian Tertutup Awan, Menyaksikan Blood Moon

    Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 di Sebagian Tertutup Awan, Menyaksikan Blood Moon

    Viral di Media Sosial, Tentang Cuaca Dingin Karena Fenomena Aphelion, Cek Penjelasan BMKG

    Viral di Media Sosial, Tentang Cuaca Dingin Karena Fenomena Aphelion, Cek Penjelasan BMKG

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • NEWS
    • All
    • BISNIS
    • DAERAH
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • REAKSI QOLBU
    • SEJARAH
    • SOSIAL BUDAYA
    • SPORT
    • TIPIKOR
    • TNI & POLRI
    • Ucapan
    Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

    Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

    Babinsa Sirnajaya Serka H. Didik Haryanto Koramil 2203/Warungkiara Lakukan Pengecekan Alat dan Mesin Pertanian, Dukung Produktivitas Petani

    Babinsa Sirnajaya Serka H. Didik Haryanto Koramil 2203/Warungkiara Lakukan Pengecekan Alat dan Mesin Pertanian, Dukung Produktivitas Petani

    Bongkar Gudang Obat Farmasi ILegal, Pelaku Berhasil di Amankan Polisi

    Bongkar Gudang Obat Farmasi ILegal, Pelaku Berhasil di Amankan Polisi

    Polsek Baros Pastikan Keceriaan Warga di Pasar Malam Aman dan Kondusif

    Polsek Baros Pastikan Keceriaan Warga di Pasar Malam Aman dan Kondusif

    Patroli Sambang Bank BRI Unit Baros, Polsek Baros Antisipasi Gukamtibmas Obyek Vital

    Patroli Sambang Bank BRI Unit Baros, Polsek Baros Antisipasi Gukamtibmas Obyek Vital

    Sertu H. Agus Ramdhani Koramil 2203/Waeungkiara Pimpin Kerja Bakti, Pererat Kebersamaan Warga Bantarkalong

    Sertu H. Agus Ramdhani Koramil 2203/Waeungkiara Pimpin Kerja Bakti, Pererat Kebersamaan Warga Bantarkalong

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • ENTERTAINMENT
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    Tutup Usia Penyanyi Vidi Aldiano, Ini Dari Riwayat Sakitnya

    Tutup Usia Penyanyi Vidi Aldiano, Ini Dari Riwayat Sakitnya

    Ruben Onsu Bisa Langsung Nikahi Desy Ratnasari Asal Penuhi 3 Syarat Ini

    Ruben Onsu Bisa Langsung Nikahi Desy Ratnasari Asal Penuhi 3 Syarat Ini

    Tangis Irish Bella Pecah Saat Perkenalkan Haldy Sabri kepada Amar Zoni

    Tangis Irish Bella Pecah Saat Perkenalkan Haldy Sabri kepada Amar Zoni

    Seorang Nelayan Asal Nusa Tenggara Timur yang Terombang-Ambing di Laut Selamatkan Anak, Raffi Ahmad Belikan Perahu Baru

    Seorang Nelayan Asal Nusa Tenggara Timur yang Terombang-Ambing di Laut Selamatkan Anak, Raffi Ahmad Belikan Perahu Baru

    Sidang Pra Peradilan, Pegi Setiawan Resmi Bebas, Hotman Paris Ajak Makan Gratis

    Sidang Pra Peradilan, Pegi Setiawan Resmi Bebas, Hotman Paris Ajak Makan Gratis

    Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana Gagal Nikah Karena Masalah Apa ya.?

    Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana Gagal Nikah Karena Masalah Apa ya.?

  • OPINI
    Upaya Intelektual Muslim Dalam Menanggapi Perubahan Sosial dan Resistensinya Terhadap Transformasi Peradaban Dalam Konteks Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi

    Upaya Intelektual Muslim Dalam Menanggapi Perubahan Sosial dan Resistensinya Terhadap Transformasi Peradaban Dalam Konteks Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi

    Menjadi Muslim di Era Transformasi: Antara Tradisi dan Modernitas

    Menjadi Muslim di Era Transformasi: Antara Tradisi dan Modernitas

    Menghadapi Tantangan Generasi Z: Memberdayakan Potensi di Tengah Kelangkaan Lapangan Kerja

    Menghadapi Tantangan Generasi Z: Memberdayakan Potensi di Tengah Kelangkaan Lapangan Kerja

    Ini Dia Daftar Bansos Yang Siap Disalurkan di Minggu Awal Maret 2024, BLT Rp.600 Ribu Sudah Cair Di Beberapa Wilayah

    Ini Dia Daftar Bansos Yang Siap Disalurkan di Minggu Awal Maret 2024, BLT Rp.600 Ribu Sudah Cair Di Beberapa Wilayah

    Bijak Bermedia Sosial, Ciptakan Kesejukan di Dunia Nyata dan Dunia Maya

    Bijak Bermedia Sosial, Ciptakan Kesejukan di Dunia Nyata dan Dunia Maya

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

  • LIFESTYLE
    • All
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    Program Rutin SALING SAPA Kecamatan Pabuaran Hadirkan Layanan Adminduk hingga Cek Kesehatan Gratis di Pelosok Desa

    Program Rutin SALING SAPA Kecamatan Pabuaran Hadirkan Layanan Adminduk hingga Cek Kesehatan Gratis di Pelosok Desa

    Bantu Jaga Kesehatan, 11 Herbal untuk Kolesterol dan Jantung

    Bantu Jaga Kesehatan, 11 Herbal untuk Kolesterol dan Jantung

    Meletakkan Es Batu di Tengkuk Leher yang Tidak Banyak Orang Tahu

    Meletakkan Es Batu di Tengkuk Leher yang Tidak Banyak Orang Tahu

    Menyingkirkannya Obat Kadaluarsa di Rumah, Simak Caranya

    Menyingkirkannya Obat Kadaluarsa di Rumah, Simak Caranya

    Ini Ramuan Tradisional Sehatkan Tubuh dan Tingkatkan Daya Tahan Tubuh di Coba Resepnnya

    Ini Ramuan Tradisional Sehatkan Tubuh dan Tingkatkan Daya Tahan Tubuh di Coba Resepnnya

    Keindahan Camping Ground Tenjojaya, Banyak Pengunjung Berdatangan

    Keindahan Camping Ground Tenjojaya, Banyak Pengunjung Berdatangan

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • TEKNOLOGI
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
    DPRD Janji Perjuangkan Perbaikan Bendungan Benciko, 51 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen

    DPRD Janji Perjuangkan Perbaikan Bendungan Benciko, 51 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen

    Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 di Sebagian Tertutup Awan, Menyaksikan Blood Moon

    Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 di Sebagian Tertutup Awan, Menyaksikan Blood Moon

    Viral di Media Sosial, Tentang Cuaca Dingin Karena Fenomena Aphelion, Cek Penjelasan BMKG

    Viral di Media Sosial, Tentang Cuaca Dingin Karena Fenomena Aphelion, Cek Penjelasan BMKG

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    The Last Guardian Playstation 4 Game review

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
No Result
View All Result
Reaksi News
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TIPIKOR
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • TNI & POLRI
  • NASIONAL
  • OPINI
  • SPORT
  • SOSIAL BUDAYA
  • TEKNOLOGI
  • REGIONAL
  • DAERAH
  • BISNIS
  • BERITA VIDIO
  • ENTERTAINMENT
  • LIFESTYLE
Home REGIONAL

PT TUTU KEKAL Diduga Kebal Hukum, UPTD Pengawasan Wil 1 Bogor Tumpul⁉️ Kemenakertrans RI Wajib Turun Kelapangan

Redaksi by Redaksi
4 September 2025 | 17: 21
in REGIONAL
1
PT TUTU KEKAL Diduga Kebal Hukum, UPTD Pengawasan Wil 1 Bogor Tumpul⁉️ Kemenakertrans RI Wajib Turun Kelapangan
298
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – PT. TUTU KEKAL (PERKEBUNAN MIRAMONTANA). adalah Perusahaan Perkebunan milik lokal yang sudah berdiri semenjak tahun 1967, dengan kantor pusat di Jakarta dan letak kebun di Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Komoditas awal dari PT. Tutu Kekal adalah tanaman karet. Namun semenjak alih kepemilikan di tahun 2019, PT. Tutu Kekal mulai meluaskan area komoditasnya ke tanaman hortikultura dan tanaman industri.

PT, TUTU KEKAL sejak tahun 2019 Perkebunan Pisang Cavendish dan diduga kuat sudah bertahun-tahun telah merugikan Negara dan Karyawannya sendiri. Atas aduan dari puluhan karyawannya bahwa PT. Tutu Kekal Miramontana yang di Pimpin oleh Gilar, membayar *Upah* yang sangat *murah* jauh sekali dari UMK, tidak memberlakukan *BPJS Ketenaga Kerjaan* dan *BPJS Kesehatan*, tidak mengubah *status pekerja* tetap melainkan bertahun-tahun sebagai pekerja dan gaji harian, tidak memberikan *Struk Gaji (Slip Gaji)* kepada semua karyawannya dan tidak memberlakukan *Pajak Penghasilan*, demikian dugaan 6 Pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak Prusahaan.

Dengan adanya pengaduan tersebut kemudian Tim Reaksinews.com sudah berusaha konfirmasi kepada pihak Pimpinan Perusahaan atau pihak HRD tetapi dari Perusahaan tersebut tidak pernah memberi respon, akhirnya Tim Reaksinews.com meminta keterangan awal kepada Koordinator Scurity atas aduan dan keluhan Kayawan, singkatnya Koordinator Scurity dari PT. Tutu Kekal membenarkan bahwa apa yang dikeluhkan Karyawan sebanyak 900 orang lebih bahwa hak – haknya karyawan banyak yang tidak di penuhi.

Jika demikian diduga kuat bahwa Prusahaan PT. Tutu Kekal tidak sesuai dengan tujuan penyelanggaraan perkebunan menurut UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang *Perkebunan* adalah *bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat*.

Pada bulan juli 2025 Tim Reaksinews.com/Krimsus Polri menemui Disnaker Kabupaten Sukabumi dan Kabid Ketenaga Kerjaan untuk konfirmasi tentang PT TUTU KEKAL, kebetulan disitu ada pengawas dari UPTD Wilayah 1 Bogor Jabar. Untuk dasar melangkah kerja pengawasan akhirnya kami kirimkan surat aduan ke UPTD pengawasan wilayah 1 Bogor.

Untuk mengetahui hasil investigasi dari UPTD pengawasan wilayah 1 Bogor tentang aduan persoalan di PT Tutu kekal tersebut kami tunggu Kurang lebih 2 bulanan namun sayang Surat jawaban tak kunjung datang.akhirnya Kami datang kembali ke Disnaker Kabupaten Sukabumi, lalu jawaban dari Kabid dan Pendamping pengawas bahwa hal itu Sudah Kami Laporkan pak, karena Kami dari Disnaker kabupaten Sukabumi tidak ada kewenangan jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa” jawabnya. Setelah kami minta nomer kontak pihak pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1 Bogor dan meneleponnya, pihak pengawas minta maaf atas keterlambatan informasinya karena ada banyak kesibukan pekerjaan. Nanti pihak tutu kekal akan dipanggil lagi,”ujarnya

Diduga Disnaker UPTD Wilayah 1 Bogor tidak serius menangani hal tersebut sehingga di mata Masyarakat PT. Tutu Kekal Mirmon terkesan *KEBAL HUKUM*, pasalnya sudah 2 bulan lebih Pengaduan tersebut tidak jelas juntrungannya, dan beberapa Pelanggaran dari pihak PT. Tutu Kekal kepada ratusan karyawannya Patut diduga masih terjadi.

Dengan adanya kejadian tersebut jelas menjadi dampak buruk terhadap Pengawasan dari Dinas terkait yaitu Disnaker Tingkat Kabupaten dan Provinsi Jabar tentang dugaan yang di lakukan oleh PT. Tutu Kekal maka *demi tegaknya supremasi hukum* dan juga untuk menghindari di kacamata Media dan Karyawan juga Masyarakat bahwa PT. Tutu Kekal Miramontana tekesan Kebal terhadap Hukum di NKRI ini, maka kepada *Menteri Tenaga kerja RI* agar turun langsung kelapangan menindak tegas PT TUTU KEKAL tersebut.

Dugaan Pelanggaran yang di lakuan PT. Tutu Kekal *Gaji di bawah UMK* :
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha *dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum*. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU No 6 tahun 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum.

UU Cipta kerja 2023 Pasa 81 Ayat (63) *sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR* dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Kemudian tidak diberikan *Hak BPJS Ketenagakerjaan* Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah BSU ?
BSU yang diterima pekerja/ buruh yang memenuhi persyaratan yakni Rp 600.000 yang dicairkan satu kali.

Lalu tidak diberikan *Hak BPJS Kesehatan*, Penerapan Sanksi Administratif Bagi Badan Usaha Yang Tidak Ikut Serta Dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan Menurut Peraturan Nomor 86 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang dalam penyelenggaraan jaminan sosial. *Sanksi administratif* ini dikenakan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial, seperti terlambat atau tidak mendaftarkan pekerjanya, tidak membayar iuran, atau tidak melaporkan data yang benar.

Sanksi administrative yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
a. Peringatan Tertulis:
Peringatan tertulis diberikan kepada pihak yang melanggar pertama kali atau pelanggaran ringan.
b. Denda Administratif:
Denda administratif dapat dikenakan jika pelanggaran berlanjut atau bersifat serius.
c. Penghentian Sementara:
Dalam beberapa kasus, penyelenggaraan jaminan sosial oleh pihak yang melanggar dapat dihentikan sementara hingga pelanggaran diperbaiki.
d. Pembekuan Izin Usaha:
Dalam kasus pelanggaran berat, izin usaha pihak yang melanggar dapat dibekukan.

Bertahun-tahun Perusahaan tidak mengubah *status Buruh Harian Lepas* menjadi Karyawan Tetap. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 tentang *PKWT*, yang menyebutkan bahwa pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/ Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
artinya jika seorang pekerja melaksanakan pekerjaan selama 21 hari atau lebih dalam sebulan secara berturut-turut selama tiga bulan, perusahaan wajib mengubah status pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang mengubah statusnya menjadi karyawan tetap.

Hak-Hak Pegawai Harian Lepas
Seorang pegawai harian lepas juga memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut berupa pemberian upah, jaminan sosial, cuti dan istirahat.

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan status buruh harian lepas (BHL) dan tidak sesuai dengan aturan hukum, seperti mengubah status BHL menjadi karyawan tetap setelah bekerja 3 bulan berturut-turut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Pelanggaran juga dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran atau pembatalan izin usaha.

Buruh harian lepas memiliki hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak atas upah, istirahat, dan jaminan sosial.
Perusahaan wajib memberikan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan kontrak kerja.
Jika perusahaan melanggar hak-hak buruh harian lepas, buruh dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja atau lembaga terkait.

Pegawai harian lepas termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, yang menyebutkan bahwa pekerja harian lepas bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.

Buruh harian lepas adalah pekerja yang tidak terikat kontrak jangka panjang dan dibayar per hari kerja. Contoh pekerjaan yang termasuk buruh harian lepas antara lain petugas kebersihan, kru event, petugas gudang, petugas pengemasan barang, pekerja bangunan, dan tukang kebun.

*Sanksi Administratif* :
• Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, pembatalan izin usaha, atau bahkan penutupan sementara.
• Sanksi ini akan ditetapkan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat

*Sanksi Pidana dan Denda* :
• Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan terhadap buruh, termasuk pekerja harian lepas.
• Jika perusahaan melanggar ketentuan tentang BHL, misalnya tidak membayar upah sesuai dengan kesepakatan atau tidak memberikan jaminan sosial, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45, 67, 71, 76, 78, 79, 85, dan 144 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
• Sanksi pidana bisa berupa kurungan dan denda, dengan besaran denda bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.
*Pelanggaran yang serius dapat menyebabkan denda hingga 50 juta rupiah.*

Perusahaan yang *tidak memberikan Struk gaji (Slip gaji) kepada karyawannya* dapat menghadapi berbagai *sanksi hukum*, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi yang lebih berat seperti pembekuan kegiatan usaha. Ini karena struk gaji merupakan bukti pembayaran upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003):
Menjelaskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah kepada pekerja dan memberikan bukti pembayaran upah.

b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan:
Menjelaskan lebih detail mengenai kewajiban memberikan bukti pembayaran upah.

c. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):
Merupakan revisi dari UU Ketenagakerjaan dan mempertegas kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai kesepakatan dan memberikan bukti pembayaran.

Informasi Terperinci :
Struk gaji berisi informasi rinci mengenai perhitungan gaji, potongan-potongan, dan informasi lain yang relevan bagi karyawan.

Transparansi :
Pemberian struk gaji menunjukkan transparansi dalam sistem penggajian perusahaan, yang membangun kepercayaan antara perusahaan dan karyawan.

Hak Karyawan :
Struk gaji merupakan salah satu hak dasar karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Kesimpulan :
Perusahaan wajib memberikan struk gaji kepada karyawannya sebagai bukti pembayaran upah. Pelanggaran kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius. Karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau mengajukan gugatan ke PHI jika perusahaan tidak memberikan struk gaji.

*Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Pajak Karyawan*
Ketika perusahaan tidak mematuhi kewajiban perpajakan dalam hal pajak penghasilan karyawan, berbagai sanksi dapat dikenakan oleh otoritas pajak. Sanksi ini dapat berupa denda, bunga keterlambatan, atau bahkan tuntutan hukum terhadap perusahaan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang mengatur mengenai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal pemotongan PPh 21. Terdapat dua jenis sanksi yang bisa dikenakan pada perusahaan yang lalai melaksanakan kewajibannya untuk memotong pajak, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Adapun dalam Pasal 13 Ayat 3 UU KUP disebutkan, sanksi administrasi bisa ditambah bila terjadi kurang bayar atau kurang setor oleh pemotong atau pemungut pajak. Sanksi administrasinya adalah sebesar 100 persen dari PPh 21 yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor. Atau dalam kasus lain, pajak sudah dipotong namun tidak disetorkan sesuai dengan jumlah yang dipotong.

Kedua, sanksi pidana. Sanksi ini diterapkan mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 UU KUP, yang mengatur mengenai kelalaian pemotong pajak dalam memberikan bukti potong atau bukti pungut. Pelanggaran ini bisa diancam dengan tuntutan kurungan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun. Selain itu juga akan dikenakan denda sebesar minimal 2 (dua) kali jumlah pajak terutang dan maksimal 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.

 

 

 

Tim

Jumlah Pengunjung 883
Tags: Diduga Kebal HukumKemenakertrans RIPT TUTU KEKALUPTD PengawasanWajib Turun KelapanganWil 1 Bogor Tumpul
Previous Post

Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel Embong Kaliasin, Kec Genteng Surabaya

Next Post

Pemdes Cisarua Salurkan Dana Desa Tahap II untuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemdes Cisarua Salurkan Dana Desa Tahap II untuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Pemdes Cisarua Salurkan Dana Desa Tahap II untuk Peningkatan Jalan Lingkungan

Comments 1

  1. Israel3466 says:
    8 bulan ago

    https://shorturl.fm/C44k0

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Camat Sukalarang Remehkan Guru : Ratusan Guru Geruduk Kantor Kecamatan Sukalarang Tuntut Camat Supaya Meminta Maaf kepada Guru Seluruh Indonesia dan Mengundurkan Diri dari set PPK Sukalarang

Camat Sukalarang Remehkan Guru : Ratusan Guru Geruduk Kantor Kecamatan Sukalarang Tuntut Camat Supaya Meminta Maaf kepada Guru Seluruh Indonesia dan Mengundurkan Diri dari set PPK Sukalarang

2 Desember 2024 | 18: 16
Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Sukabumi, Soroti Praktik Ketenagakerjaan Tidak Manusiawi Oleh Perusahaan, PT Paiho Indonesia

Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Sukabumi, Soroti Praktik Ketenagakerjaan Tidak Manusiawi Oleh Perusahaan, PT Paiho Indonesia

19 Mei 2025 | 16: 31
Mencengangkan! Badko HMI Jawa Barat Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Rp 9,8 Miliar di BAZNAS

Mencengangkan! Badko HMI Jawa Barat Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Rp 9,8 Miliar di BAZNAS

7 Agustus 2024 | 23: 12
Diduga DH Honorer Puskemas Cisaat Kab Sukabumi Berzina

Diduga DH Honorer Puskemas Cisaat Kab Sukabumi Berzina

2 Juli 2024 | 08: 44

Game of Thrones spending just as long making fewer episodes

52
Sinergitas TNI POLRI Selalu Jaga Harkamtibmas

Sinergitas TNI POLRI Selalu Jaga Harkamtibmas

32
Jelang Buka Puasa, Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota Laksanakan Patroli Cipkon

Jelang Buka Puasa, Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota Laksanakan Patroli Cipkon

19
Sekda Kab Sukabumi, Buka Bimtek Keprotokolan dan Public Speaking

Sekda Kab Sukabumi, Buka Bimtek Keprotokolan dan Public Speaking

6
Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026 | 00: 00
KDM MURKA: 3 SKANDAL HUKUM DI SUKABUMI MANDEK 2 TAHUN, APH DIGAJI RAKYAT TAPI TUMPUL KE ATAS? “SEPATU-BAJU DINAS KALIAN DIBELI PAKAI UANG KERINGAT RAKYAT!”

KDM MURKA: 3 SKANDAL HUKUM DI SUKABUMI MANDEK 2 TAHUN, APH DIGAJI RAKYAT TAPI TUMPUL KE ATAS? “SEPATU-BAJU DINAS KALIAN DIBELI PAKAI UANG KERINGAT RAKYAT!”

19 April 2026 | 22: 50
Semangat Fitrah Halal Bihal dan Rakorsus : DPD MIO Sukabumi Raya Perkuat Transformasi Media Digital 2026

Semangat Fitrah Halal Bihal dan Rakorsus : DPD MIO Sukabumi Raya Perkuat Transformasi Media Digital 2026

19 April 2026 | 18: 07
Momen Penuh Semangat Ketua DPRD Teddy Setiadi Menghadiri HUT ke-17 Pandawa 16 di Kawasan Bersejarah Palagan Bojongkokosan

Momen Penuh Semangat Ketua DPRD Teddy Setiadi Menghadiri HUT ke-17 Pandawa 16 di Kawasan Bersejarah Palagan Bojongkokosan

19 April 2026 | 14: 24
https://youtu.be/CqU7mOPFTJc?si=YPJbNXSVzi0B22N7

Alamat Redaksi

Jln. Pramuka GG Madrasah RT 03/02 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat.

WhatsAap Redaksi

(0858-1716-0010).

Recent News

Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026 | 00: 00
KDM MURKA: 3 SKANDAL HUKUM DI SUKABUMI MANDEK 2 TAHUN, APH DIGAJI RAKYAT TAPI TUMPUL KE ATAS? “SEPATU-BAJU DINAS KALIAN DIBELI PAKAI UANG KERINGAT RAKYAT!”

KDM MURKA: 3 SKANDAL HUKUM DI SUKABUMI MANDEK 2 TAHUN, APH DIGAJI RAKYAT TAPI TUMPUL KE ATAS? “SEPATU-BAJU DINAS KALIAN DIBELI PAKAI UANG KERINGAT RAKYAT!”

19 April 2026 | 22: 50
Semangat Fitrah Halal Bihal dan Rakorsus : DPD MIO Sukabumi Raya Perkuat Transformasi Media Digital 2026

Semangat Fitrah Halal Bihal dan Rakorsus : DPD MIO Sukabumi Raya Perkuat Transformasi Media Digital 2026

19 April 2026 | 18: 07
Momen Penuh Semangat Ketua DPRD Teddy Setiadi Menghadiri HUT ke-17 Pandawa 16 di Kawasan Bersejarah Palagan Bojongkokosan

Momen Penuh Semangat Ketua DPRD Teddy Setiadi Menghadiri HUT ke-17 Pandawa 16 di Kawasan Bersejarah Palagan Bojongkokosan

19 April 2026 | 14: 24

Browse by Category

  • Apps
  • BISNIS
  • DAERAH
  • ENTERTAINMENT
  • Fashion
  • Gadget
  • Gaming
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • LIFESTYLE
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • NASIONAL
  • NEWS
  • OPINI
  • Pariwisata
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REAKSI QOLBU
  • REGIONAL
  • SEJARAH
  • SOSIAL BUDAYA
  • SPORT
  • Startup
  • TEKNOLOGI
  • TIPIKOR
  • TNI & POLRI
  • Ucapan

Recent News

Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

Babinsa Bojongkerta Kopdar Kusdiarto Koramil 2203Warungkiara Dampingi Pendistribusian MBG, Pastikan Berjalan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026 | 00: 00
KDM MURKA: 3 SKANDAL HUKUM DI SUKABUMI MANDEK 2 TAHUN, APH DIGAJI RAKYAT TAPI TUMPUL KE ATAS? “SEPATU-BAJU DINAS KALIAN DIBELI PAKAI UANG KERINGAT RAKYAT!”

KDM MURKA: 3 SKANDAL HUKUM DI SUKABUMI MANDEK 2 TAHUN, APH DIGAJI RAKYAT TAPI TUMPUL KE ATAS? “SEPATU-BAJU DINAS KALIAN DIBELI PAKAI UANG KERINGAT RAKYAT!”

19 April 2026 | 22: 50
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Mitra & Iklan

Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • BISNIS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • TNI & POLRI
    • OPINI
  • REGIONAL
  • ENTERTAINMENT
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • SPORT
  • LIFESTYLE
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • TEKNOLOGI
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

Hak Cipta Reaksinews.com © 2024 Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Peringatan
Dilarang mengutip atau menyalin hal ini maupun mengambil foto dalam bentuk apa pun tanpa ijin tertulis dari Redaksi.

Akan di sangsi sesuai pasal : Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat dikenakan sangsi sesuai UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp.4 Miliar.