REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Pemasangan kabel wifi milik Perusahaan ION Broadband di lingkungan wilayah RW 06, Lembursitu, Kota Sukabumi diduga ilegal. Kabel-kabel tersebut tampak dipasang dengan menumpang di tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) milik Dinas Perhubungan Kota Sukabumi tanpa menggunakan tiang sendiri dan tanpa izin resmi.
Seorang warga Lembursitu yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan pemasangan kabel tersebut. Menurutnya, kabel WiFi yang melintang di atap rumah warga dan menempel di tiang PJU sangat mengganggu, apalagi tidak ada izin dengan pemilik rumah maupun RT/RW setempat.
“Pemasangan kabel WiFi ION Broadband terlihat semrawut, seharusnya pakai tiang sendiri supaya aman. Kalau mau masuk pemukiman warga, minimal harus minta izin ke RT, RW, kelurahan, bahkan kecamatan. Sepertinya mereka sengaja diam-diam supaya tidak keluar biaya sosial lebih tinggi,” ujarnya.
Banyak warga juga mengeluhkan kondisi kabel provider WiFi yang bergelantungan, menempel di tiang PJU, bahkan ada yang hampir menyentuh jalan. Selain mengganggu pemandangan, kondisi itu bisa membahayakan pengguna jalan jika sewaktu-waktu kabel putus.
“Kalau ada kabel putus bisa bikin pengendara jatuh. Itu jelas sangat berbahaya,” tambahnya.
Hasil tinjauan awak media di lapangan, pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi di wilayah RW 06 Kampung Ling Tutut, Lembursitu, memang terlihat menumpang di tiang PJU milik Dishub. Hal ini tentu melanggar aturan.
Menurut regulasi, pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik atau tiang PJU tanpa izin bisa mengganggu fungsi infrastruktur publik. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Dasar Hukum:
• Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
• Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Setiap orang yang tanpa hak melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.
• Pasal 52 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan pada penyelenggaraan telekomunikasi dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Dengan demikian, dugaan pemasangan kabel ION Broadband di tiang PJU tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Reporter : Tim











































