REAKSINEWS.COM || JAKARTA – Kostrad terus berupaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan prajuritnya, salah satunya melalui Penertiban Rumah Dinas Golongan II di Kompleks Kostrad Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal ini di pandang penting karena rumah dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi prajurit aktif ironisnya justru di tempati oleh warga yang tidak berhak.
Kegiatan penertiban rumah dinas Kostrad oleh Tim Penertiban Rumah Dinas merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 447/PDT/2010/PT.DKI, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga wajib dijalankan.

Di samping itu, referensi lain yang dijadikan pedoman diantaranya Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kemenhan RI dan TNI yang menegaskan bahwa rumah dinas hanya boleh ditempati oleh prajurit aktif dengan Surat Izin Penghunian (SIP).
Hal tersebut telah memberikan legalitas yang kuat bagi Kostrad melaksanakan penertiban rumah dinas di Tanah Kusir Jakarta Selatan.
Tim Penertiban Rumah Dinas sangat menghormati respon warga yang bahkan mengadukan kepada Komnas HAM beberapa waktu yang lalu, namun alangkah baiknya jika tetap mencermati isi putusan-putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga kehakiman sebagaimana diutarakan diatas.
Bahkan gugatan para penghuni yang bukan merupakan prajurit aktif tersebut, sesungguhnya telah terjawab dan ditolak oleh pengadilan karena tidak sah secara hukum.
Adanya pernyataan bahwa warga penghuni telah membangun atau merenovasi, klaim pewarisan, ataupun permohonan perubahan status rumah negara sebagaimana yang diajukan oleh penggugat, juga telah dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Red











































