REAKSINEWS.COM || SUKABUMI – Bermula saat konfirmasi Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun Anggaran 2024 SDN Bojongkawung Hilir Kecamatan Nagrak Kabupaten sukabumi, saat pihak Media konfirmasi terkait pemeliharaan sarana dan prasarana melalui via telepon ke pihak kepala sekolah kini menjadi pertanyaan.
Namun sangat di sayangkan dengan pemberitaan yang sudah tayang pihaknya atau kepala sekolah “Suyahman”, sama sekali tidak ada respon dari awal konfirmasi hingga pemberitaan sudah terbit.
Melainkan yang muncul pihak yang tidak dikenal dengan cara menghubungi via telepon tidak jelas kolerasinya sebagai apa.
Harapan Redaksi, pihak sekolah yang seharusnya memberikan tanggapan atau klarifikasi, Rabu (27/08/2025).
Sebagaimana hak tanya jawab yang sudah di atur dalam undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan.
Sampai pemberitaan ini terbit belum ada jawaban atau tanggapan sama sekali dari pihak terkait, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Insan Pers ada apa dengan Sekolah SDN Bojongkaung Hilir, hal ini memicu beberapa dugaan kecurigaan terkait anggaran dana BOS yang dimana dana dari APBN ini harus transparan dan akuntabilitas penggunaanya, “tandasnya.
RR












































